jpnn.com - SUBANG - Seorang sopir mobil boks asal, Subang Atep Rohmat, mengaku dirampok oleh kawanan penjahat di sekitar Jalan Raya Kumpay, Jalancagak, dini hari kemarin.
Namun, ia justru dikenakan wajib lapor oleh kepolisian. Ini karena pihak kepolisian menemukan adanya kejanggalan dalam laporan sopir mobil bernopol T 8456 TK itu.
BACA JUGA: Merampok karena Beras dan Susu Anak Habis
Kapolsek Jalancagak, Kompol Agus Suryana SH mengatakan, tak lama setelah mendapatkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan olah TKP. Dalam penyelidikan, petugas menemukan beberapa kejanggalan dari keterangan korban dengan hasil olah TKP. Hanya saja, tidak dijelaskan apa kejanggalan yang ditemukan karena masih dalam proses pengusutan.
“Kami sedang menyelidiki kasus ini. Jika memang si pelapor membuat laporan palsu, maka akan dikenakan pasal 242 KUHP (memberikan keterangan palsu),” tegas Kompol Agus, kemarin.
BACA JUGA: Artis Video Porno Diancam 12 Tahun
Dalam keterangannya, kata Kapolsek, pelapor mengaku dirampok oleh enam kawanan penjahat saat melintas di Jalan Raya Kumpay. Dalam aksinya para pelaku mengancam pelapor dengan sebilah samurai jika tidak menyerahan barang-barang yang dibawanya.
“Kejadiannya sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Menimpa Atep Rohmat, warga Subang,” tandasnya.
BACA JUGA: Korban Video Porno Banyumas tak Hadir di Persidangan
Tak hanya itu, korban dalam laporannya menyatakan sempat di ikat tangan dan kakinya oleh pelaku. Setelah tak berdaya, pelaku kemudian merampas jaket dan sepasang sepatu kulit milik korban.
“Pelaku membuang korban di sekitar di perkebunan sawit di Dusun Kumpay Kecamatan Jalancagak. Korban mengaku mengalami kerugian satu juta,“ jelas Kapolsek.
Jika memang perampokan tersebut benar terjadi, kata Kompol Agus, peristiwa ini masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (ygo/din/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ini Dihajar Atasan Sampai Opname
Redaktur : Tim Redaksi