Mengaku Disiksa Penyidik, Wardiaman Cabut Keterangan di BAP

Rabu, 08 Juni 2016 – 11:14 WIB
Wardiaman Zebua saat menjalani proses persidangan, kemarin. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Persidangan perkara pembunuhan terhadap almarhum Milenia Trisna Afiefa alias Nia dengan terdakwa Wardiaman Zebua, berlanjut pada agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (7/6) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pengakuannya, Wardiaman selalu mendapat tekanan dan kerap menerima penganiayaan dari pihak penyidik. Hal ini membuat Wardiaman terpaksa mengakui hal yang menurutnya tidak pernah dialami dan dilakukannya.

BACA JUGA: Terlibat Kejahatan, Imigrasi Deportasi Dua WNA ke Tiongkok

"Saya disiksa. Saya dipaksa mengaku untuk membenarkan bahwa sayalah pelaku pembunuhan Nia. Padahal saya tidak melakukan hal itu," ucap Wardiaman di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Zulkifli.

Pernyataan yang lebih mengejutkan, Wardiaman mencabut semua keterangannya yang tertera di BAP, dan mengaku bahwa keterangannya yang di persidanganlah yang sebenarnya. "Saya cabut semua keterangan di BAP, karena saat itu saya dipaksa untuk mengaku jadi pembunuh," ujarnya.

BACA JUGA: Brimob Polda Amankan 10.000 HP Ilegal Tujuan Roxy

Hakim Zulkifli kemudian memastikan kepada terdakwa apakah saat pemeriksaan penyidik dirinya tetap mengalami penekanan setelah didampingi Penasehat Hukum (PH). Menanggapi hal itu, Wardiaman mengatakan kalau ia dalam keadaan ketakutan. "Saya diancam ditembak mati, saya takut. Makanya saat itu (pemeriksaan BAP) keterangan dari saya sengaja dibuat-buat, supaya saya tidak disiksa lagi," beber Wardiaman.

Dijelaskannya, ia tidak pernah secara sengaja melakukan aktivitas di Sei Ladi, selain hanya melewati jalan di sekitaran Sei Ladi tersebut saat pulang kerja. Mendengar hal itu, JPU Bani melontarkan pertanyaan terkait keberadaannya yang disebut-sebut pernah bertemu almarhum Nia di Sei Ladi.

BACA JUGA: Bang Ipul Bakal Buka Rekaman di Pengadilan

"Saya dalam tekanan, tidak punya pilihan lagi. Saya akui semua keterangan saksi itu hanya untuk menghindari penyiksaan," jawab Wardiaman.

Sepanjang persidangan, Wardiaman terus menyebut dirinya dalam tekanan dan disiksa. Bahkan ia berani membuktikan bekas penyiksaan yang telah dilakukan terhadapnya yang terdapat pada tubuh Wardiaman. "Jika Majelis Hakim tidak percaya, bisa lihat langsung bekas luka yang ada di tubuh saya akibat disiksa penyidik," tambahnya lagi.

Sebelumnya, dijadwalkan pada sidang tersebut (7/6) adalah agenda untuk mendengarkan keterangan dari Supervisor Corps Network Telkomsel Batam, Andi Ferry Gunawan M, sebagai saksi ahli yang dihadirkan JPU Bani I Ginting dan Rumondang. Namun, sudah tiga kali panggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak kunjung bisa memenuhi undangan untuk menjadi saksi ahli dikarenakan urusan yang tak bisa ditinggalkannya.

Untuk sidang selanjutnya, Kamis (9/6) PH terdakwa bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. "Terkait para saksi yang dihadirkan JPU telah usai memberikan keterangan, maka agenda selanjutnya untuk mendegar keterangan saksi meringankan dari PH terdakwa," pungkas Hakim Zulkifli sembari menutup sidang. (cr15/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan! Oknum TNI Ngamuk, Dua Polantas Kena Bogem Mentah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler