Terlibat Kejahatan, Imigrasi Deportasi Dua WNA ke Tiongkok

Rabu, 08 Juni 2016 – 10:59 WIB
WN Tiongkok saat beraksi dengan pura-pura ingin menukarkan uang terekam CCTV Money Changer. Foto: istimewa for batampos

jpnn.com - LUBUKBAJA - Pihak imigrasi kota Batam akhirnya mendeportasi dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan atas dugaan pencurian di sebuah money changer di Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Keduanya, Ye Feina, Luo Yoezhen akan dideportasi ke kampung halamannya,Tiongkok.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan keduanya tak terbukti melakukan pencurian. Luo diketahui sebagai sopir, sedangkan Ye Feina hanya membantu pelaku Chen Bing Kun.

BACA JUGA: Brimob Polda Amankan 10.000 HP Ilegal Tujuan Roxy

"Mereka akan dideportasi. Tetapi sang sopir itu menetap di sini dan punya istri di sini (Batam)," ujar Memo di Mapolresta Barelang, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Memo menjelaskan Ye Feina diketahui mendatangi Batam pada 3 Juni lalu. Ia bersama Chen Bing Kun menyewa Luo untuk mengantarkan ke beberapa money changer di kawasan Nagoya, Batam Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Bang Ipul Bakal Buka Rekaman di Pengadilan

"Sopirnya hanya disewa. Ye Feina itu tidak terbukti dan tidak ada laporan," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya hanya menahan Chen Bing Kun. Pria 47 tahun tersebut terbukti melakukan pencurian di money changer di kawasan Nagoya dengan barang bukti polisi uang tunai 7.300 USD.

BACA JUGA: Memalukan! Oknum TNI Ngamuk, Dua Polantas Kena Bogem Mentah

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paspor, 4 ponsel, 1 kartu kredit, 3 tas, uang tunai USD 8.460, SGD 402, dan CNY 3.094 Yuan. Barang bukti tersebut nantinya akan diserahkan ke perwakilan kedutaan Tiongkok.

"Uangnya diserahkan ke perwakilan kedutaan Tiongkok. Termasuk barang bukti," tuturnya.

Sementara Chen Bing Kun, lanjut Memo, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. "Masih kita kembangkan dan dimana saja lokasinya," paparnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Shabara Polresta Barelang mengamankan tiga orang terduga pelaku penghipnotis di money changer di kawasan BCS Mall. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayu Bocah Lakukan Oral di Kolong Jembatan, Ipul Terancam 35 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler