Mengaku Gadis, Padahal Janda

Sabtu, 25 Desember 2021 – 12:41 WIB
Linda Leo Darmosuwito saat menjalani sidang vonis atas kasusnya memalsukan identitas. Foto: Dok. PN Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Linda Leo Darmosuwito terancam dipenjara selama dua tahun. Perempuan cantik itu menjalani sidang perkara pemalsuan identitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/12).

Majelis hakim menyatakan Linda terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah asli.

BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit

Di surat itu Linda mengaku sebagai gadis, padahal sudah menjadi janda.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan apabila surat itu dipergunakan, berpotensi mendatangkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.

BACA JUGA: Penabrak Sejoli di Nagreg Siap-Siap Saja, AKP Bimantoro Sudah Bergerak

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya, seperti dikutip dari JPNN Jatim.

Kemudian, majelis hakim meminta barang bukti satu lembar asli perbuahan akta dikembalikan kepada korban, yakni mantan suami terdakwa.

BACA JUGA: Alat Kontrasepsi, Jarum Suntik, dan Infus Ditemukan di Gedung Kosong Ini

Menanggapi putusan itu, Iko Kurniawan selaku kuasa hukum pelapor menyatakan kalau vonis yang diberikan oleh majelis hakim patut diapresiasi.

“Kami sebagai kuasa hukum pelapor mengapresiasi,” ujar Iko saat dikonfirmasi, Jumat (24/12).

Iko menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan Linda sesuai dakwaan JPU terbukti unsur-unsurnya.

“Kami memantau jalan persidangan secara objektif dan adil. Apakah dengan putusan itu (terdakwa,red) mengajukan banding atau tidak, kami lihat nanti,” kata dia.

Akan tetapi, menurut Iko, hakim telah memutus perkara sesuai fakta yang ada dalam persidangan.

“Hakim juga memberikan kesempatan yang luas kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ucapnya.

Sekadar diketahui, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto berkenalan dengan Linda Leo Darmosuwito yang mengaku berstatus belum pernah menikah.

Sugianto terpikat dengan Linda dan menikah pada 14 Juni 2009 di Surabaya. Dalam kelengkapan dokumen pernikahan, keduanya membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa keduanya beragama Buddha.

Surat pernyataan tentang status perkawinan itu dikuatkan dengan sudah keterangan dari kelurahan.

Berdasarkan keterangan saksi Soetadji Yudho yang menikahkan keduanya, Sugianto dinyatakan berstatus duda, sedangkan Linda belum menikah.

Pengakuan Linda diperkuat dengan surat keterangan belum menikah Nomor: 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tertanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang dan dikuatkan dengan surat pernyataan.

Kemudian, Linda ditahan di Polda Jatim pada 26 Januari-14 Februari 2021 dan Kejati Jatim 15 Februari-26 Maret 2021.

Saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno menerbitkan surat penahanan Nomor: 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai saat ini. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler