Mengaku Insinyur Perminyakan, WN Nigeria Tipu Korban hingga Ratusan Juta

Sabtu, 01 Agustus 2015 – 21:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya  menangkap warga negara Nigeria berinisial EMI karena diduga melakukan tindak kejahatan dunia maya (cuber crime). Warga asing berusia 34 tahun itu ditangakap pada 27 Juli laly karena melakukan penipuan melalui internet.

Kasus itu bermula ketika Polda Metro Jaya menerima laporan dari DKS pada 15 Juli lalu. Laporan DKS itu tertuang dalam LP/2855/VII/2015/PMJ/Dit Reskrimsus dengan perkara pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Pesta Sabu, Janda dan Para Brondongnya Ditangkap Polisi

Menurut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Setiawan, mulanya DKS berkenalan dengan EMI melalui jejaring sosial Linked-In. Saat mengenalkan diri, EMI mengaku bernama RRC dan berkewarnegaraan Amerika Serikat.

"Dalam menjalankan aksinya tersangka sudah berada di Indonesia. Tapi mengaku ke korban bahwa dirinya berada di Amerika Serkat," papar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/8).

BACA JUGA: Arisan Mobil, Setor Rp10 Juta, Katanya Bisa Dapat Avanza, Ternyata...

DKS teperdaya dengan EMI yang mengaku bekerja sebagai insinyur permimyakan di Chevron. Tersangka mengaku akan datang ke Jakarta untuk melakukan investasi di bidang properti dan mengajak korban bekerja sama dengan janji akan mendapat keuntungan yang tinggi.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berinvestasi di bidang properti yang bisa mendatangkan untuk berlipat. Namun, EMI lantas mengaku ke korban bahwa urusan bisnisnya tersendat karena dia ditangkap Bea Cukai Malaysia dan Malaysia. Ia berdalih upayanya membawa paket berupa uang USD 1 juta justru disangka sebagai tindak pidana pencucian uang hingga ditangkap oleh Bea Cukai Malaysia dan Indonesia.

BACA JUGA: Toko Material Ludes Terbakar, Nenek Berusia 90 Tahun Ini Tewas Terpanggang

EMI lantas meminta korban membebaskannya dengan cara membayar denda. Ia meminta DKS mengirimkan uang biaya pengurusan di bea cukai dengan menggunakan jasa Western Union dan ke rekening di BTN, Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri. “Jumlahnya sebesar Rp 730 juta agar tersangka terbebas dari hambatan dalam perjalanannya ke Indonesia," kata Iwan.

Iwan menambahkan, EMI lantas mengajak korban untuk bertemu langsung di salah satu kamar hotel di Jakarta. EMI menjanjikan akan datang membawakan koper berisi USD 1 juta. Namun, lagi-lagi EMI meminta DKS membayar kembali biaya administrasi Rp 175 juta.

DKS teperdaya dengan EMI yang mengaku bekerja sebagai insinyur permimyakan di Chevron. Tersangka mengaku akan datang ke Jakarta untuk melakukan investasi di bidang properti dan mengajak korban bekerja sama dengan janji akan mendapat keuntungan yang tinggi.

Namun, DKS akhirnya menyadari bahwa EMI hanyalah penipu sehingga melapor ke polisi. Selanjutnya, polisi pun bergerak dan menangkap EMI yang sudah berada di Indonesia.

Dari tangkan tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah koper warna hitam bermerek Navy Club berisikan kotak warna silver yang di dalamnya terdapat beberapa lembar kertas hitam ukuran USD, satu unit handphone merek Nokia  tipe RM-647, satu unit handphone Samsung Galaxy Note 3 warna hitam, satu unit laptop warna merk Hp tipe Elite Book 6930p warna silver, satu buku rekening BCA KCP Pasar Kebayoran Lama atas nama tersangka, satu buah paspor atas nama tersangka dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku termotivasi mendapatkan uang banyak dengan cara melakukan penipuan melalui internet.  Untuk meyakinkan korban, EMI membuat paket berisi potongan kertas warna hitam yang ditumpuk dalam sebuah box. Potongan kertas yang ditutup kapas warna putih itu membuat korban percaya bahwa paket itu berisi uang.

Kini, polisi menjerat EMI dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukumannya adalah hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. "Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Dari pengembangan penyidikan, polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yang diduga kuat bekerja sama dengan EMI. "Masih kita kembangkan lagi dan ada dua orang saat ini masih dalam pengejaran," tutup Iwan.(day/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasehati Teman Ngelem, Yudha Ditikam Tujuh Liang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler