Mengaku Investor Hong Kong, Ternyata Bodong

Selasa, 28 Juni 2016 – 01:39 WIB
Cedrus Investment. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA – Kasus penggelapan dana serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Cedrus Investment terus menggelinding.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidikan kasus ini dilakukan secara obyektif berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

BACA JUGA: Optimistis SDM Indonesia Laris di Pasar Internasional

Menurut Agung, pihaknya sudah punya banyak data yang siap dijadikan dasar hukum untuk melakukan penindakan. "Kasusnya masih ditangani. Ini sedang kami dalami," ujar Agung.

Sebelumnya, pengusaha Harun Abidin yang menjadi nasabah melaporkan bos Cedrus Investment Rani T Jarkas ke Bareskrim Polri, November 2015 lalu. Laporan terkait tuduhan  tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

BACA JUGA: 3 Faktor yang Bikin Indonesia Bertahan Hadapi MEA

Laporan tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim yang saat itu dijabat Brigjen Bambang Waskito. Menurut M Hendra Kusuma Jaya selaku kuasa hukum Harun, Cedrus Investment bukan investor yang menanamkan dananya di Indonesia.

"Coba kasih satu fakta investasi apa yang sudah Cedrus tanamkan di Indonesia?" kata Hendra Kusuma Jaya, Senin (27/6).

BACA JUGA: 2 Sebab Utama Pertumbuhan UKM Terhambat

Hendra mengatakan, justru kliennya yang menjadi investor untuk Cedrus Ivestment (Hong Kong). Harun menempatkan sejumlah saham miliknya untuk dikelola.

Namun, saham-saham Harun malah tak jelas rimbanya. Salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral.  Saat ditanyakan, Rani ternyata tak bisa memberikan penjelasan dengan gamblang.

Hendra menyatakan, Cedrus Investment ternyata tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hong Kong. Sedangkan profil Rani ternyata telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika karena banyak merugikan nasabah.

"Silakan anda googling tentang profil Rani dan Cedrus," imbuh dia.

Kasus itu kian mengemuka setelah diungkap anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco saat fit and proper test calon Kapolri. Kala itu, dia memberi tahu Komjen Tito Karnavian bahwa  ada investor asing yang dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat pengusaha Indonesia.

Sufmi meminta Polri segera membereskan masalah Cedrus Investment. Harapannya, investor asing tidak takut datang ke Indonesia. Nah, Tito pun menyambut baik permintaan Sufmi.

"Semua perkara yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi akan diperhatikan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu. (dem/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Bazaar Minyak Goreng di Kota Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler