Mengaku Kasat Reskrim Polres Bantul, DA Kecoh 4 Wanita

Jumat, 26 Maret 2021 – 05:30 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan mengaku sebagai anggota polisi oleh Polres Bantul, DIY (Foto ANTARA/HO/Humas Polres Bantul)

jpnn.com, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pria berinisial DA (28), yang diduga melakukan penipuan terhadap empat wanita.

Dalam melancarkan aksinya, DA yang juga warga Kecamatan Sewon itu mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul.

BACA JUGA: Terungkap, 2 Pria yang Mengaku Polisi Ternyata Cuma Penjual Barang Bekas

Kepala Polres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menjelaskan tersangka saat melakukan penipuan mengenakan baju tactical Reserse Kriminal (Reskrim).

Menurut dia, pada sebelah kanan baju tersebut tertulis nama pelaku.

BACA JUGA: Mengeklaim Bisa Atur TNI dan Polri, Oknum Ormas di Garut Diciduk, Nasibnya?

Sebelah kiri baju tertulis Kasat Reskrim dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Pelaku juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan lencana BNN serta memakai masker warna hitam berlogo Bareskrim untuk mengelabui korban-korbannya, dan alasan agar terlihat gagah," kata AKBP Wachyu didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryata dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3).

BACA JUGA: AW Mengaku Sebagai Polisi, Pelaku Balap Liar jadi Korban

AKBP Wachyu mengatakan aksi penipuan itu diketahui saat pelaku berkenalan dengan salah seorang korban yang merupakan mahasiswi berinisial WS (21), warga Kecamatan Sanden Bantul, melalui media sosial.

"Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul," kata Wachyu.

Dia melanjutkan dari pertemuan itu tumbuh asmara antara pelaku dan korban.

Menurutnya, pelaku menggunakan segala bujuk rayunya berjanji akan menikahi korban. 

Pelaku, kata Wachyu, sempat meminta uang kepada korban dengan total Rp 13 juta.

“Selain itu, keduanya juga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tiga kali," kata AKBP Wachyu.

Dia mengatakan teman korban kemudian melakukan pengecekan tentang pelaku.

Teman korban mendapati informasi bahwa pelaku bukan anggota Polri.

Menurut dia, korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bantul.

Polisi yang mendapat laporan itu melakukan pengusutan dan menangkap DA pada Selasa 23 Maret 2021.

Berdasar hasil penyidikan, kata Kapolres, pelaku tidak hanya melakukan penipuan kepada WS.

Namun, lanjut dia, pelaku juga melakukan penipuan kepada tiga wanita lain.

Ketiga korban itu ialah LS (22), mahasiswi asal Wonosobo, Jawa Tengah, ST (24) swasta, warga Kasihan Bantul, dan WL (26) swasta, warga Kabupaten Sleman.

"Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati," kata AKBP Wachyu.

Sementara itu, pelaku DA mengaku nekat menyamar sebagai anggota polisi.

Sebab, DA mengaku terobsesi menjadi anggota polisi namun tidak kesampaian.

Sementara, uang dari hasil menipu digunakan pelaku untuk membayar utang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler