jpnn.com, JAKARTA - Penipu dengan modus sebagai anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres), berinisial KN (39) akhirnya diringkus polisi.
KN tak bisa berkutik saat kediamannya di Cileungsi, Bogor didatangi petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir.
BACA JUGA: Kunci Kontak Lupa Dilepas, STNK di Dalam Jok, Ada yang Mengintai, Sabar ya Bro..
"KN diringkus petugas di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021," kata ???Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada pers di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban dugaan tindak penipuan pada 5 Januari lalu.
BACA JUGA: Peringatan BMKG: Efek La Nina Akan Sangat Signifikan, Waspada Mengintai
Korban mengenal pelaku di media sosial dengan tujuan transaksi jual beli motor di dekat Markas Paspamres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat bertemu korban, pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota paspampres.
BACA JUGA: Sempat Merengek, Wanita Berjilbab tak Berkutik Saat Digelandang Polisi
"Saat bertemu korban, pelaku menggunakan sepatu, celana dan kaos yang mirip dengan anggota TNI. Sebelum transaksi, pelaku itu berpura-pura menguji coba motornya dan lalu membawa motor korban," katanya.
Pendalaman pun dilanjutkan, ternyata motor korban telah terjual ke penadah sehingga tak lama berselang dari pemeriksaan didapatkan tiga orang lainnya diamankan yaitu HS (41), TS (43), dan UY (27).
HS dan TS berperan sebagai perantara atau penadah motor KN.
Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG pun akhirnya dapat dikembalikan, dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN melancarkan aksinya.
"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kami terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun," kata Burhanuddin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha