Polisi akan Menggarap Dirut PT Telkomsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 24 Mei 2021 – 20:19 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggarap dua pejabat tinggi PT Telkomsel pada Kamus (27/5) mendatang.

Kedua akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA: Puluhan Pasangan Mesum Digerebek di Indekos, Ada yang Sedang Begituan, Hemm

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan yang diterima pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

"Ya laporan polisi sudah masuk. Ini masih kami dalami," kata Yusri di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Telkomsel Resmi Operasikan Jaringan 5G di Indonesia 

"Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kami undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya," tambah dia.

Meski demikian, Yusri belum bisa menjelaskan secara perinci terkait duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

BACA JUGA: Tahlilan Berdarah, Polisi Sudah Turun Tangan

Menurut informasi yang dihimpun, kedua pejabat tinggi itu ialah Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara.

Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi "new sales broadband" Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi  Nomor:  LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkomsel-Lookout Hadirkan Solusi Keamanan Data dari Serangan Siber


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler