jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pria berinisial IY (25) asal Aceh Tamiang, Aceh, diringkus Tim Rimeung Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pria itu mengaku sebagai perwira TNI untuk melakukan penggelapan laptop milik teman wanitanya.
BACA JUGA: Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Mengaku tak Menerima Imbalan
"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan laptop milik teman wanitanya PANI (21), warga Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Jumat (6/11).
Ryan menjelaskan kasus itu berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku melalui aplikasi Tantan.
BACA JUGA: Pengusaha Mengaku Disekap Anggota TNI di Hotel Depok, Dianiaya, Diancam Dibunuh
Setelah berkenalan, keduanya bertemu untuk kali pertama.
Lalu, Senin (1/11), sekitar pukul 16.00 WIB, IY menghubungi PANI, untuk berjumpa. Pelaku meminta korban menjemputnya di pintu gerbang perumahan perwira TNI di Gampong (Desa) Neusu Jaya, Banda Aceh.
BACA JUGA: Mengaku Anak TNI, Pria Ini Tidak Percaya Covid-19, Melawan Petugas
Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak PANI berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.
Dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban meminjamkan laptop untuk digunakan membuat laporan pekerjaan.
"Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI," ujarnya
Ryan menambahkan setiba di pintu gerbang Kompleks Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji dikembalikan pada Selasa (2/11).
Namun, HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban merasa dirinya telah tertipu oleh IY. Korban akhirnya membuat laporan ke polisi.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/ 460 /XI/2021/ SPKT, pada Kamis (4/11), setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumah indekosnya di kawasan Neusu, Banda Aceh, beserta barang bukti satu unit laptop merek Lenovo warna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku IY berencana akan menggadaikan laptop tersebut kepada orang lain agar memperoleh uang,” kata Ryan.
Saat ini, pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy