Mengaku Anak TNI, Pria Ini Tidak Percaya Covid-19, Melawan Petugas

Jumat, 05 Maret 2021 – 00:07 WIB
Tangkapan layar video saat seorang pengendara yang mengaku anak anggota TNI menolak disanksi saat kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak percaya Covid-19. Foto : Tangkapan layar video warga Kampung Rambutan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria melawan petugas gabungan yang melakukan razia masker di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (4/3) siang.

Dari video yang didokumentasikan warga, terlihat pria berusia sekitar 30 tahunan itu menolak sanksi karena tak mempercayai keberadaan Covid-19.

BACA JUGA: Kampus Nekat Gelar Kuliah Tatap Muka, Puluhan Mahasiswa Positif Covid-19

"Kalian (petugas) itu nyusahin, Covid-19 itu enggak ada," kata pria yang mengendarai motor tersebut kepada petugas.

Petugas gabungan berusaha memberikan imbauan bahwa Covid-19 nyata dan sudah banyak memakan korban jiwa.

BACA JUGA: Mbak ER Masuk Ruangan Pak Lurah di Bekasi, Pintu Dikunci, Dipegang-pegang, Korban Tak Menyangka

Namun si pria itu justru balik menantang dan menyatakan bahwa Covid-19 tidak ada.

"Sudah, gue mau jemput anak sekolah. Nanti gue ke sini lagi," ujarnya sambil menarik tangan seorang petugas dengan nada tinggi.

BACA JUGA: 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?

Pria itu kemudian balik menantang dan menyatakan bahwa ayahnya merupakan seorang prajurit TNI sambil tetap menolak diberi sanksi.

Lantas pria tersebut mengajak seorang anggota TNI untuk ikut ke rumahnya.

"Ayo ikut gue ke rumah. Saya cuman mau jemput anak gue sekolah. Ayo pak, ikut ke rumah saya," ucap pria itu sambil menarik tangan anggota koramil.

Kasatpol PP Kelurahan Rambutan Bronson Sitompul menyebutkan saat peristiwa terjadi, petugas gabungan mengedepankan imbauan terhadap pelanggar yang terjaring razia masker.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau sanksi sosial sesuai dengan aturan Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pengendara yang tidak mau diberikan sanksi tersebut akhirnya kabur saat dibawa petugas gabungan menuju pos pemeriksaan.

"Saat kejadian petugas mengedepankan imbauan karena memang pelaku tidak bermasker. Pelanggar sudah diingatkan bahwa dalam Pergub nomor 3 tahun 2020 sudah mengatur sanksi kerja sosial dan denda Rp 250 ribu. Tapi pelaku tetap menolak dan kabur saat kita (petugas, red) bawa ke pos," kata Bronson. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler