Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Mengaku tak Menerima Imbalan

Jumat, 15 Oktober 2021 – 15:04 WIB
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. ANTARA/HO-Kodam Jaya/am.

jpnn.com, JAKARTA - Kodam Jaya tengah memproses oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Jakarta. 

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengatakan berdasar pemeriksaan awal, oknum TNI itu mengaku tidak menerima imbalan terkait aksinya membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. 

BACA JUGA: Oknum TNI Membantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dinonaktifkan 

"Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10). 

Meski demikian, kata Herwin BS, motif FS melakukan tindakan di luar prosedur itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya. 

BACA JUGA: Pangdam Jaya Minta Percepat Penyelidikan Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina

Oknum TNI itu pun terancam dijatuhi sanksi gegara membantu Rachel Vennya

Herwin BS mengatakan pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer, yang saat ini tengah mengusut kasus pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan itu. 

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Pastikan Pembukaan Perjalanan Internasional Sejalan dengan Penurunan Kasus

"Untuk sanksi, menunggu hasil penyelidikan dari PM, nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Kolonel Herwin BS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. 

Sementara itu, pada Pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut Herwin mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya Selebgram Rachel Vennya itu mulai dari bandara, proses karantina hingga bisa dikarantina di Wisma Atlet.

Rachel Vennya tidak termasuk golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri. 

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang saat itu masih berlaku menyebutkan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di tanah air wajib melaksanakan karantina selama 8 x 24 jam.

Saat ini, Satgas Covid-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5 x 24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.

Sementara itu, Wisma Atlet untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai Pemerintah RI setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Jadi, yang dipanggil ini, kan, satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir," katanya. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler