jpnn.com - Gegara mengakuisisi Twitter, Elon Musk digugat oleh pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat.
Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court.
BACA JUGA: Elon Musk Optimistis Bisa Dongkrak Pendapatan Twitter, Angkanya Wow
Mereka menilai berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju.
Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah pemegang saham yang berkepentingan setelah menguasai lebih dari sembilan persen saham Twitter. Dia diminta menunda akuisisi tersebut.
BACA JUGA: Malam-Malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Datang ke Halim, Sejumlah Perwira Mengawal
Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian merger sampai 2025.
Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.
BACA JUGA: Setelah Melapor, Mbak ER Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak
Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal.
Twitter tidak mau berkomentar soal kasus ini, sementara pengacara Elon Musk tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini. (reuters/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, BS Tega Suruh Ibu Kandung Berbuat Terlarang, PA Hanya Bisa Menangis
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha