jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat resmi penarikan kripik kentang Bourbon dari pasaran Kamis (29/05). Penarikan dilakukan lantaran kripik Bourbon diduga mengandung babi.
Kepala BPOM Roy Sparingga mengatakan, BPOM secara cepat menelusuri isu yang mencemaskan masyarakat tersebut. BPOM telah turun ke pasar dan melakukan pengecekan pada produk Bourbon yang dicurigai. Setelah dibawah ke laboratorium, diperoleh hasil bahwa kripik Bourbon terindikasi mengangdung babi.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Resmikan Training Kit Baru Liverpool
"Kami telah melakukan penelusuran terhadap produk Boubon yang dimaksut, produk yang diduga mengandung babi tersebut sebenarnya kripik kentang bukan biscuit seperti isu yang beredar," ujar Kepala BPOM Roy Sparingga, Kamis (29/5).
Padahal, lanjut dia, dalam ijin yang diajukan oleh Bourbon Corporation, tidak menginformasikan bahwa produk yang dibuat mengandung babi. Dengan kata lain, Bourbon Corpotration telah melakukan penipuan. "Sudah jelas aturannya, kalau mengandung babi maka akan diberikan tanda, baik berupa gambar maupun tulisan," ungkap Roy.
BACA JUGA: Krisis Listrik Mengancam 2018
Tak hanya itu, setelah diselidiki lebih lanjut, kemasan kripik kentang dengan merek dangan Bourbon (Petit Consomme Potato) itu juga tidak sesuai dengan pengajuan ijin yang dilakukan ke BPOM. Roy menuturkan, pada surat ijin, dicantumkan bahwa kemasan akan dibuat berwarna hijau namun nyatanya yang dipasarkan berwarna orange.
Melihat pelanggaran-pelangagaran tersebut, Roy telah menginstruksikan pihak distributor untuk menarik produk makanan dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 itu. selain itu, BPOM akan segera mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
BACA JUGA: Biaya Logistik Diprediksi Bakal Naik Rp 800 Miliar
"Sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar dan penarikan saja tidak cukup. Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Kami akan kumpulkan bukti dan menindaklanjuti kasus ini secara"pro-justitia," tandas Roy.
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menjelaskan kabar terkait kandungan DNA babi pada Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dan Cadbury (Milk Hazelnut) asal Malaysia. Menurut data BPOM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) telah tercatat di data BPOM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136. Dalam komposisinya, tidak ada keterangan mengenai kandungan babi dalam produk coklat tersebut. Sedangkan untuk Cadbury (Milk Hazelnut), produk tersebut belum terdaftar di BPOM hingga kini. "Tapi memang produk ini (Cadbury Dairy Milk Roast Almond) tidak memiliki sertifikat halal dari MUI," katanya.
Roy menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerbitkan Surat Keterangan Impor terkait kedua produk tersebut. Sehingga, apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Insentif Dorong Investasi Hilir CPO
Redaktur : Tim Redaksi