Menganiaya Anak di Bawah Umur, 10 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Kamis, 01 September 2022 – 22:00 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

jpnn.com - MAJALENGKA - Sebanyak 10 orang anggota geng motor yang menganiaya tiga anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat.  

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi di Majalengka mengatakan 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur. 

BACA JUGA: Komnas HAM Tak Temukan Adanya Penganiayaan Terhadap Brigadir J

“Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," kata AKBP Edwin, Kamis (1/9).

Modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut berawal saat tiga orang korban yang merupakan anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka, Minggu(28/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Respons Kuasa Hukum Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tak Ada Penganiayaan

"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas," ungkap perwira menengah Polri ini.

Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, korban dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

BACA JUGA: 13.000 Petani Tebu Majalengka Minta Ganjar Jadi Presiden 2024, Ini Alasannya

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka. Selanjutnya, korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

"Korban diturunkan secara paksa. Korban bahkan juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," tambah Edwin.

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.

"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Edwin Affandi.

Edwin mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.  

Menurut dia, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR. Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan itu, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.

"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler