jpnn.com - JAKARTA - Kritikan sejumlah kalangan terhadap anggaran pilkada serentak ternyata lebih mahal dari pilkada sebelumnya, ditanggapi santai oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik.
Menurutnya, pihak-pihak yang mengaku kecewa terhadap tingginya anggaran pilkada, sebaiknya membaca undang-undang dengan baik. Karena hanya dengan membaca UU, akan mengetahui apa yang menjadi penyebab tingginya anggaran pilkada terjadi.
BACA JUGA: KAMMI Tuding Jokowi-JK Hanya Berpihak Pada Asing dan Aseng
"Kami hanya bilang tolong (pihak-pihak yang mengaku kecewa melihat anggaran pilkada sangat tinggi, red) baca undang-undang. Karena undang-undang yang menyebabkan biayanya lebih tinggi," ujar Husni di Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diamanatkan, kampanye pilkada difasilitasi sepenuhnya oleh KPU sebagai penyelenggara.
BACA JUGA: Percayakan Pansel KPK pada Perempuan, Jokowi Dipuji
Kondisi inilah yang menjadi penyebab anggaran pilkada jauh membengkak jika dibanding penyelenggaraan pilkada sebelumnya, yang tidak dilaksanakan serentak.
"Jadi kenapa lebih tinggi, karena kampanye itu difasilitasi oleh KPU. Artinya biaya kampanye ditanggung penyelenggara. Jadi kalau dinyatakan jauh lebih mahal, penyebabnya undang-undang," kata Husni.
BACA JUGA: Menteri Puan Pastikan KIP Juga untuk Santri
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, anggaran pilkada di 269 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 9 Desember mendatang, meningkat dibanding pilkada sebelumnya.
Jika pada pilkada sebelumnya anggaran hanya mencapai Rp 5 triliun, kini mencapai Rp 6,745 triliun. Bahkan masih terbuka kemungkinan dapat bertambah lagi. Karena ada daerah yang dalam anggaran pilkadanya belum memasukkan biaya pelaksanaan kampanye.
Senada dengan Husni, birokrat yang akrab disapa Donny ini juga mengakui, anggaran pilkada meningkat hingga Rp 1,7 triliun karena dalam UU Pilkada yang baru, diatur pelaksanaan kampanye dibiayai oleh negara.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Demo di Depan Istana, Ini yang Dilakukan Jokowi di Luar Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi