jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati meminta Menkeu Sri Mulyani memberikan sanksi kepada pemda yang tidak mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen di APBD. Termasuk kepada daerah yang menggunakan dana tunjangan dan pelatihan, bukan sesuai peruntukannya.
"Menkeu harus tegas dengan daerah-daerah yang ogah mengalokasikan dana pendidikan. Sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional, dana pendidikan bukan hanya tanggung jawab pusat tapi juga pemda dan pihak swasta," kata Reni Marlinawati dalam Focus Group Discussion (FGD) Sistem Zonasi Sekolah besutan Media Indonesia dan Kemendikbud.
BACA JUGA: Rohayatun Hanya Berniat agar Jodi Bersekolah, Apakah Guru Honorer Itu Salah?
Dia menilai pemda hanya mengkooptasi dana-dana transfer pusat sehingga seolah-olah sumbernya dari PAD (pendapatan asli daerah). Mestinya, kalau mau fair, pemda harus mengeluarkan anggarannya sendiri untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Kenapa masih banyak sekolah rusak, guru-guru honorer bergaji rendah? Karena daerah tidak mau mengalokasikan 20 persen dana pendidikan di APBD dari sumber PAD," ujarnya.
BACA JUGA: Batas Produksi SKM dan SPM Mestinya Digabung
Dengan penerapan zonasi, lanjut Reni, langsung kelihatan kalau ada wilayah yang ternyata tidak ada sekolahnya. Akibatnya saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jadi masalah lantaran tidak ada SMP-nya.
BACA JUGA: Rekrut 52 Ribu Guru PNS, Ditambah Pengangkatan Honorer
BACA JUGA: Forum Guru Honorer Siap Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Rohayatun
Begitu juga jumlah gurunya. Dalam satu sekolah dengan delapan rombongan belajar (rombel) hanya diisi oleh dua guru PNS. Tujuh guru lainnya honorer. Sementara di wilayah lainnya guru PNS-nya banyak.
"Setelah mempelajari sistem zonasi sekolah ini, kami mendukung program mendikbud. Zonasi sekolah bisa menghilangkan kastanisasi, pemerataan guru dan sarana prasarana sekolah," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Serius Mendikbud Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad