jpnn.com, ACEH UTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terdakwa Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35) terbukti telah membunuh ibu kandungnya.
Majelis hakim memvonis Nasrul dengan hukuman seumur hidup.
BACA JUGA: Pembunuh Andriana Simeonova Tertangkap, Pelakunya Tak Diduga, Oh Motifnya
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1). Sidang berlangsung secara virtual.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Saat Darah Sudah Mengucur, Dokter Ranisa Melawan Sekuat Tenaga, Akhirnya...
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Ibrahim Tewas Ditikam, Usus Sampai Terburai, Anak Korban Sebut Pelakunya Pak Joko
Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.
Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.
"JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, Kamis.
Terdakwa Nasrul yang pekerjaan sebagai tukang bangunan warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara didakwa membunuh ibu kandungnya, Fatimah, dengan cara menggorok leher.
Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin (8/6/2020).
Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp300 ribu.
Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.
Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu.
Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo