Mengapa Surat Salim Kancil Dicuekin Kasatreskrim?

Kamis, 01 Oktober 2015 – 06:04 WIB
Para tersangka pembunuh Salim Kancil. Foto: Radar Semeru/JPG

jpnn.com - SURABAYA – Kasus pembunuhan Salim Kancil mulai merembet ke internal polisi. Kelalaian aparat Polres Lumajang yang mengabaikan surat permohonan perlindungan Salim Kancil bisa berujung pada bui.

Hal itu ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji kemarin (30/9). ’’Kalau ditemukan pelanggaran, bisa diproses,’’ tegasnya.

BACA JUGA: Kisah Ibu Buntuti Anaknya, Eh...di Kamar Kos sama Pak Guru, Ada Kondom

Menurut jenderal dengan dua bintang itu, saat ini jajarannya memeriksa indikasi adanya pembiaran oleh aparat.

Sebagaimana diketahui, Salim Kancil beserta rekan-rekannya di Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar sudah mengirim surat ke Polres Lumajang. Ketika itu, mereka memperoleh ancaman pembunuhan.

BACA JUGA: HEBOH! Janda Muda Ditemukan jadi Mayat setelah Gagal Nikah

Mereka bertemu dengan Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono. Saat itu, Heri menyanggupi. Namun, tidak ada tindak lanjut untuk melindungi Salim cs.

Karena itu, Anton berkomitmen untuk bertindak tegas bila memang ditemukan unsur kelalaian. Kalau memang nanti terbukti bersalah, Heri atau anggotanya bisa jadi dikenai sanksi. Hukumannya pun beragam.

BACA JUGA: Grasi Ditolak, Terpidana Mati yang Bunuh Pacarnya Tunggu Ditembak

’’Bisa hukuman disiplin maupun kode etik. Atau, kalau ada tindak pidananya, tetap diproses,’’ tegas mantan Kapolda Sulselbar tersebut.

BACA: Saat Salim Kancil Dibantai, Kapolres Lumajang tak Lapor ke Kapolda

Dia berjanji mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini, polda juga menyelidiki kelalaian anak buahnya. (did/gun/c5/kim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Batal Buka Porkresremen Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler