jpnn.com - JAKARTA - Sanksi terhadap pembina praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sedikit lebih ringan dari lima praja pelaku pemukulan taruna akademi militer. Mereka tidak akan dipecat karena berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Namun pangkat akan diturunkan dan dipindahtugaskan dari Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
"Sanksi sudah diberikan. Turunkan pangkat dan dipindahkan. Karena pengasuhnya sudah pegawai negeri, ya harus kami lakukan. Dia tidak cocok jadi pengasuh. Sanksinya diberhentikan sebagai pengasuh, dipindahkan, yang penting dia keluar dulu,"ujar Rektor IPDN Ermaya Suradinata, Senin (30/11).
BACA JUGA: Rektor IPDN: Sesuai Perintah Pak Tjahjo, Saya Laksanakan!
Menurut Ermaya, sanksi diberikan setelah sebelumnya dilakukan penelusuran atas peristiwa pemukulan taruna Akmil yang tengah studi banding di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (19/11) lalu. Hasilnya, patut diduga ada kelalaian dari pengasuh praja maupun pengasuh akmil.
"Kami telusuri sampai pada pengasuhnya. Mengapa tengah malam masih di luar. Kan ada dua pengasuh yakni dari Akmil dan dari IPDN. Nah mengapa taruna ini di atas jam 12 malam masih di luar. Ini harus didalami. Ternyata memang kelalaian dari kedua belah pihak,"ujar Ermaya.
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Pemerintah Segera Nasionalisasi Freeport
Selain itu, Ermaya juga mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Gubernur Akmil. Hasilnya, aktivitas kerja sama antara IPDN dengan Akmil akan ditunda terlebih dahulu.
"Tadi sudah bicara (dengan gubernur Akmil,red) dan sesuai perintah Pak Menteri, kami tunda dulu aktivitas kerja sama ini. Kalau untuk kerja sama masih tetap, tapi aktivitasnya kami tunda. Dua institusi ini sudah berjalan dengan baik. Kerja sama ini harus diteruskan,"ujar Ermaya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat: Sudirman Said Seperti Tak Didukung Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... RIM: Freeport Kepentingan Presiden dan Wakil Presiden
Redaktur : Tim Redaksi