Mengedarkan Narkoba, Pasutri di Cianjur Ini Terancam Hukuman Berat

Selasa, 09 Mei 2023 – 19:55 WIB
Pasangan suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba dan obat terlarang, Selasa (9/5/2023). ANTARA/Ahmad Fikri.

jpnn.com - CIANJUR - Dika (43) dan Santi (35), pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditahan Polres Cianjur.

Keduanya diduga menjadi pengedar narkotika dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. 

BACA JUGA: Bu Jaksa Diduga Bermain Kasus Narkoba, Kasusnya Menyeret Polisi Bripka B

Pasutri itu pun terancam hukuman berat, yakni 12 tahun penjara.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari mengatakan selama satu bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Cianjur dengan 12 orang tersangka.

BACA JUGA: Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata

"Dari belasan orang tersangka, dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri atas nama Dika (43) dan Santi (35) yang mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram sabu-sabu,” katanya di Cianjur, Selasa (9/5).

Selama menjalankan aksinya, pasutri itu itu tidak pernah bertemu dengan pembeli.

BACA JUGA: Diduga Bermain Kasus Narkoba, Jaksa Wanita Ditangkap di Bandara SSK II

Sebab, modus yang dipakai sistem tempel di titik yang disepakati dengan calon pembeli.

Namun, akhirnya mereka dijebak petugas yang pura-pura hendak membeli narkoba.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja 250 gram, sabu-sabu 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) 8.739 butir.

"Pasangan suami istri dan tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Aszhari.

Kapolres meminta warga ikut serta memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang di Cianjur, dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak pengedar.

“Silakan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak," pungkas AKBP Aszhari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler