Mengejutkan, Bharada E Sempat ke Toilet Sebelum Menembak Brigadir J, Begini Ceritanya

Kamis, 08 September 2022 – 19:56 WIB
Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy mengungkap fakta mengejutkan.

Ronny menceritakan detik-detik sebelum kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Dikonfrontasi dengan Putri Candrawathi, Bharada E Punya Sebuah Permintaan

Ronny mengatakan sebelum mengesekusi Brigadir J, Bharada E sempat berdoa di toilet rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jaksel.

"Klien saya dipanggil ke lantai tiga oleh Bripka RR (Ricky Rizal, red). Kemudian disuruh menembak (oleh Ferdy Sambo, red), klien saya turun ke bawah, sempat ke toilet, berdoa," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

BACA JUGA: Ternyata Bharada E Sempat Duduk, Tangannya Gemetaran

Ronny mengatakan saat Bharada Richard turun dari lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo, para tersangka lain telah bersiap menuju lokasi penembakan Brigadir J.

"Waktu ke bawah, klein saya melihat semua sudah persiapan ke Duren Tiga," ujar Ronny.

BACA JUGA: Ini Pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dia juga mengungkap Bharada Richard berdoa lantaran resah dengan perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"(Bharada Richard resah, red) dia sempat berdoa," ujar Ronny.

Politikus PDIP itu mengatakan tidak ada pihak luar yang dihubungi Bharada Richard selama berada di dalam toilet.

"Enggak ada yang dihubungi," kata Ronny Talapessy.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler