Mengejutkan! Dari 3.300 Mobil Uber- Grab, Hanya 419 Boleh Operasi

Rabu, 01 Juni 2016 – 19:44 WIB
Ignasius Jonan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menyebutkan, dari 3.300 unit mobil transportasi yang menggunakan layanan berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab, baru 419 kendaraan yang lolos uji kendaraan bermotor (KIR).

Rinciannya, dari Grab yang lulus KIR mencapai 195 unit. Perusahaan yang menggandeng Trans Jasa Usaha Bersama (TJUB) ini sebagai mitra, sebelumnya mendaftarkan 568 kendaraan untuk digunakan sebagai kendaraan umum berbasis aplikasi online. 

BACA JUGA: Pengin Dapat Bantuan Rumah dari Pemerintah? Nih Syaratnya

Kemudian dari Uber, yang lolos KIR baru 205 kendaraan. Menurut Jonan, Grab yang menggandeng Perusahaan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) ini sebagai mitra, sebelumnya mendaftarkan 2.665 kendaraan. 

Sementara dari Panorama Mitra Sarana yang sebelumnya mendaftarkan 76 kendaraannya, baru 19 kendaraan yang lolos KIR.

BACA JUGA: Yakin Produk Indonesia Semakin Mudah Masuk ke Pasar Internasional

"Jadi yang belum KIR tidak boleh jalan," ujar Jonan dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Rabu (1/6) petang.

Menurut Jonan, ketetapan tersebut merupakan keputusan bersama yang diambil dalam rapat bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto dan sejumlah pihak terkait lain, dengan dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

BACA JUGA: Begini Cara agar Konsumen Yakin terhadap Produk yang Dibeli

Selain harus harus lulus KIR, sopir kata Jonan juga harus memiliki SIM A umum kalau kendaraannya berjenis sedan. Sementara kendaraan mikro bus dengan jumlah bangku lebih dari tujuh, harus menggunakan SIM B1 umum.

"Jadi harus ada buku KIR-nya dan SIM. Kemudian soal STNK, kalau berbadan hukum PT, harus sesuai dengan aturan berbadan hukum, atau atas nama perusahaan. Kalau koperasi, mengikuti aturan koperasi. Kalau memaksa jalan, kendaraan akan dikandangkan," ujar Jonan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun 6 Ribu Rumah Khusus, Kucurkan Rp 1,4 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler