Pengin Dapat Bantuan Rumah dari Pemerintah? Nih Syaratnya

Rabu, 01 Juni 2016 – 19:30 WIB
Rumah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan rumah khusus. 

Tahun ini pemerintah mengalokasikan pembangunan 6.002 rumah khusus di seluruh Indonesia. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.

BACA JUGA: Yakin Produk Indonesia Semakin Mudah Masuk ke Pasar Internasional

Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Hakim mengungkapkan, masyarakat  diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok, bukan per individu. 

"Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi antara lain administrasi dan  teknis," ujar Lukman di Jakarta, Rabu (1/6).

BACA JUGA: Begini Cara agar Konsumen Yakin terhadap Produk yang Dibeli

Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR. Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.

Sedangkan syarat teknis berupa kesiapan lokasi. Apakah sudah sesuai RTRW/ RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada di lokasi rawan bencana dan tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air dan listrik. 

BACA JUGA: Bangun 6 Ribu Rumah Khusus, Kucurkan Rp 1,4 Triliun

Untuk tanah yang dibutuhkan minimal memiliki luas minimal satu hektar untuk 50 unit rumah mengelompok dalam satu hamparan, status hukum kepemilikan hak atas tanah jelas (dengan bukti legalitas sertifikat) dan kondisi tanah dan lokasi siap bangun.

“Luas rumah yang dibangun untuk rumah khusus minimal 36 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi. Sedangkan luasnya disesuaikan dengan luas tanah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Gerindra: Kenapa Impor Selalu Diutamakan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler