jpnn.com - DENPASAR – Agustinus Tae, 26,-tersangka pembunuhan Angeline- kembali membuat pernyataan mengejutkan.
Dia mengaku hanya disuruh mengubur jenazah Engeline oleh Margareith Ch. Megawe, ibu angkat Engeline. Atas jasa itu, pembantu Margareith tersebut dijanjikan Rp 200 juta.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Beber Peran JK
Kepada Jawa Pos Radar Bali, pengacara Agustinus, Haposan Sihombing, mengungkapkan, pengakuan itu disampaikan Agus –panggilan Agustinus– saat diperiksa tim penyidik setelah menjalani tes kebohongan dengan lie detector Rabu malam (17/6).
Menirukan keterangan Agus kepada penyidik, Haposan mengungkapkan, Agus bukanlah pembunuh yang menghabisi nyawa bocah yang duduk di bangku kelas dua SDN 12 Sanur itu.
BACA JUGA: MK Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama
Namun, pria asal Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut hanyalah disuruh menguburkan jasad bocah itu. Pelaku pembunuhan yang sebenarnya adalah Margareith.
’’Pengakuan terakhir klien saya dan langsung di-BAP, dia hanyalah berperan menguburkan jasad Engeline,’’ ujar Haposan di Mapolda Bali Kamis (18/6). Dalam BAP sebelumnya disebutkan, Agus-lah yang membunuh dan memerkosa Engeline.
BACA JUGA: Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol
Haposan kemudian memerinci, 16 Mei pagi, Agus mendengar panggilan dari Margareith kepada Engeline. Saat itu, dia melihat Engeline menangis karena terus dipukuli Margareith. Beberapa menit kemudian, Margareith memanggil Agus. Agus pun mendatangi kamar Margareith dan melihat Engline sudah terkapar lemas di lantai.
’’Agus bertanya, ’Kenapa sampai begini?’ Margareith menjawab, ’Diam saja kamu’,’’ ujar Haposan mengutip keterangan Agus dalam BAP di Polresta Denpasar.
’’Selanjutnya, Agus disuruh membuka bajunya. Lalu, Margareith malah menyuruh Agus memerkosanya,’’ lanjutnya.
Tetapi, kata Haposan, kliennya tidak mau melakukan itu. Agus hanya mengikuti perintah Margareith untuk membungkus jasad Engeline dengan seprai, memasukkan boneka, dan meletakkan baju di dada Engeline.
Saat itu, Margareith berpesan, jika nanti ditangkap polisi, Agus harus mengaku telah membunuh dan memerkosa Engeline. Untuk menutupi aksi bejat tersebut, Margareith menjanjikan imbalan Rp 200 juta.
Di polresta Rabu malam (17/6), Agus dicecar 33 pertanyaan dan semua di-BAP. Haposan menyatakan, dengan informasi baru tersebut, ada kemungkinan dilakukan pra-rekonstruksi lagi.
Terkait dengan keterangan terbaru Agus tersebut, Hotma Sitompul, pengacara Margareith, enggan menanggapi. ’’Saya tidak mau mengomentari omongan Agus. Secara umum begini, kalau orang ini besok bicara A, kemarin bicara B, lusa bicara X, kira-kira mana yang kita pegang?’’ ujarnya.
Hotma kemudian menekankan perlunya menghargai asas praduga tidak bersalah. Dia meminta dengan keras untuk tidak menyebut kliennya sebagai pembunuh. ’’Sampai detik ini pun, polisi tidak bilang klien saya tersangka pembunuhan. Kalaupun ditetapkan sebagai tersangka, kita lihat dulu buktinya. Kan pengadilan yang nanti menentukan,’’ tegasnya.
Untuk menindaklanjuti pengakuan baru Agus, tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Mabes Polri kemarin menggunakan alat deteksi canggih FARO 3D Laser Scanner Focus3D X300 dalam olah TKP. Alat canggih itu merupakan metode untuk menjembatani antara physical asset dan digital asset.
Hasilnya, polisi kembali menemukan bercak darah di rumah Margareith di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar. Bercak darah itu ditemukan di dapur dan pintu toilet.
Tim Inafis terdiri atas lima orang. Mereka ditemani tim dari Polda Bali dan Polresta Denpasar. Namun, yang masuk ke dalam rumah hanya tim dari Mabes Polri.
Meski telah menggunakan alat canggih, olah TKP tetap berlangsung lama karena membutuhkan ketelitian. Diakui pula, tugas tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Rencananya, setelah menyisir semua kamar di rumah Margareith, tim berpindah ke kamar Agus. (dre/yes/ken/c5/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftar Capim KPK Didominasi Advokat
Redaktur : Tim Redaksi