jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono membeber peran Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dalam penunjukan langsung terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait penjualan kondensat bagian negara. Priyono yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara menyebut JK -sapaan Jusuf Kalla- memutuskan PT TPPI yang mengalami kesulitan finansial harus dipasok kondensat.
Priyono mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (18/6) malam. Menurutnya, keputusan menjual kondensat ke PT TPPI merupakan hasil rapat di Istana Wapres pada 2008.
BACA JUGA: MK Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama
“Di rapat itu disebut PT TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat,” katanya.
Priyono saat diperiksa mendapat 46 pertanyaan dari penyidik Bareskrim, menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah. Sebab, keputusannya ada di rapat terbatas yang dipimpin JK selaku Wapres RI kala itu. "Inisiatornya saya tidak tahu," ujar dia.
BACA JUGA: Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol
Priyono juga menyatakan, penunjukan langsung penjualan kondensat sebenarnya tidak menyalahi aturan. Alasannya, kondensat itu untuk kilang dalam negeri. Sedangan lelang baru dilaksanakan jika kondesat tidak terserap habis oleh kilang dalam negeri.
Dia juga membantah telah terjadi pencucian uang dalam kasus kondensat ini. Alasannya, tidak ada total loss dalam proses penjualan kondensat.
BACA JUGA: Pendaftar Capim KPK Didominasi Advokat
"Dibayar kok. Mulai dari pengangkatan itu sudah dibayar," jelasnya.
Selain Priyono, kasus kondensat juga sudah menyeret dua tersangka lain. Yakni bekas anak buah Priyono di BP Migas, Djoko Harsono dan bos PT TPPI, Honggo Wendratmo.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan ANG, Arist: Tidak Perlu Bantah Membantah
Redaktur : Tim Redaksi