jpnn.com - TANJUNGPINANG – Pemerintah telah mengevaluasi 10 tahun keberadaan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hasilnya, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, mengecewakan. Karena itu, pemerintah akan membubarkan BP Batam pada Januari 2016, dan mengubah kawasan industri itu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sejumlah alasan disampaikan Tjahjo. Pertama, meski sudah ada pembagian kewenangan antara Pemko Batam dengan BP Batam, faktanya selama 10 tahun belakangan masih saja terjadi tumpah tindih kewenangan.
BACA JUGA: Jokowi-JK jadi Rezim Antisubsidi yang Minta Disubsidi
“Terjadi duplikasi kewenangan, konflik kewenangan antara BP Batam dengan Pemko Batam,” ujar Tjahjo Kumolo usai melantik Nuryanto sebagai Pj Gubernur Kepri menggantikan Agung Mulyana, di Gedung Daerah Kepri, di Tanjung Pinang, Rabu (30/12).
Alasan kedua, pemerintah kehilangan potensi pajak dari Batam yang jumlahnya cukup besar. “Optimalisasi pajak pada BP Batam selama 10 tahun, kehilangan 20 triliun,” ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Natal Dongkrak Harga Bawang Merah
Ketiga, selama ini pengambangan kawasan industri Batam tidak berkembang karena adanya tumpang tindih kewenangan Pemko Medan dengan BP Batam. “Seperti Rempang Galang, pengembangannya tidak jalan,” ujar Tjahjo.
Dia mengatakan, masalah ini sudah dibahas dalam sidang kabinet. “Ya, saya usul dibubarkan saja (BP Batam). Masalah Batam harus segera klir. Kalau FTZ (BP Batam, red) diubah menjadi KEK, otoritas ada di gubernur,” ujar Tjahjo.
BACA JUGA: 2016, Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 5,2 - 5,6 Persen
Dikatakan, perubahan pengelolaan kawasan industri Batam ini nantinya akan dipayungi dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“Harus ada keberanian secara dratis. Kalau menunggu perubahan UU (UU FTZ, red) masih lama. Cukup dengan PP, Januari mendatang,” cetusnya.
Tjahjo mengatakan, rencana pembubaran BP Batam telah dibicarakan dalam rapat kabinet bersama Presiden Jokowi. Presiden telah memberikan arahan supaya rencana pembubaran BP Batam ini selesai pada Januari 2016.
Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan rapat di tingkat kementerian bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Perdagangan (Mendag), dan lainnya.
“Perubahan status ini (dari FTZ menjadi KEK Batam) yang menurut arahan Bapak Presiden harus selesai pada Januari 2016,” tutur Tjahjo. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya, Itu Namanya Pungli!
Redaktur : Tim Redaksi