jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan sidang etik.
Sidang tersebut berlangsung Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3) pagi hingga siang.
BACA JUGA: Kombes Komang Ungkap Motif Bripka AA Tembak Warga di Makassar, Ternyata
Dalam persidangan itu mantan pejabat di Polairud Polda Sulsel itu dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi menyampaikan AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang tersebut.
BACA JUGA: 2 Fakta Mengejutkan Kelakuan Oknum Perwira Polisi AKBP M, Parah Banget, Wajar Dipecat
"Dia (AKBP M) menyatakan banding," kata ketua sidang kode etik tersebut, Jumat (11/3) siang.
Sebelumnya, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, Perwira Polisi AKBP M Dipecat, Lihat Penampakannya saat Disidang
"Adapun hasil sidangnya adalah AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Ai Afriandi.
AKBP M direkomendasikan sanksi pemecatan dari anggota kepolisian. Karena dia melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan sanksi kedua adalah AKBP M berupa administratif yakni rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan fakta baru.
Seperti, korban mengaku sebanyak 12 kali diperkosa oleh AKBP M. Pengakuan korban tertuang dalam BAP.
Masing-masing pada Oktober sebanyak 3 kali, November 2 kali, Desember 2 kali, Januari 3 kali, dan Februari 2 kali.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah melakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022," terang Agoeng.(mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terkini Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Bakal Disidang Etik
Redaktur : Friederich
Reporter : M Srahlin Rifaid