Mengejutkan! Pengakuan Eks Pemain Timnas yang jadi Begal, tuh Fotonya

Minggu, 17 Juli 2016 – 05:49 WIB
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti satu senjata api rakitan dari tersangka curas dengan inisial DE (22) dan AL (26) saat gelar perkara di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (15/7/2016) Foto: MHD AKHWAN/RIAUPOS/JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Mantan pemain sepakbola timnas Indonesia U 17 pada era 2007 silam beinisial DE (22) terlihat hanya menunduk saat ekspos perkara di halaman Polresta Pekanbaru, Riau, Jumat (15/7).

Warga Danau Bingkuang Kabupaten Kampar ini diamankan Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru di rumahnya, lantaran menembak Randi Saputra Nduru saat duduk-duduk bersama kekasihnya Jumat (29/4) silam.

BACA JUGA: Rumah Polisi di Dekat Markas Polda Dibobol Maling, Istrinya jadi Korban

Pemuda 22 tahun itu bersama AS (26) yang menjadi tersangka penadah hasil curian pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. 

Kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), DE mengaku bahwa aksi kejahatan itu ia lakukan karena depresi lantaran orang tuanya sudah bercerai saat dirinya menduduki kelas satu SMP.

BACA JUGA: Dibekuk, Buron Pembunuhan: Dia Mengancam, Kutusuk

Kebetulan, DE mendapat titipan senpi dari temannya inisial HU yang kini seorang napi tahanan Ditresnarkoba Polda Riau. Saat menyimpan senpi niat jahatnya pun muncul. Hingga Ia bersama rekannya IA melakukan aksi kejahatan di Pekanbaru.

Sementara IA saat ini menjadi buronan polisi karena belum berhasil dilacak keberadaannya.

BACA JUGA: Demi Bebas dari Pidana Kekerasan, Askot Diduga Ubah Akte Kelahiran

"Saya melakukannya karena depresi orang tua saya cerai, baru kali ini saya lakukan hasilnya untuk foya-foya sama teman," jelas DE.

Bersama IA, amunisi senpi rakitan itu mereka beli pada seseorang berinisial WA dikawasan Gobah, Pekanbaru.

Berbekal senpi, mereka berdua melakukan aksinya di kawasan gerbang Bandaraa SSK II Pekanbaru pada bulan Juli lalu terhadap korban Randi Saputra (21), yang ditembak di paha kanannya.

"Saya reflek lantaran korban menarik senjata api yang saya pegang, setelah korban tertembak kami langsung melarikan sepeda motor korban sama henphone nya,"ungkap DE.

DE mengaku menyesal melakukan kejahatan itu. Padahal, dirinya adalah seorang pemain timnas Sepakbola Indonesia U-17 enam tahun silam. Ia mengaku pernah bertanding di negara Malaysia dan Thailand. Posisinya adalah penjaga gawang.

Namun pemikiran pemuda asal Desa Danau Bingkuang, Tambang, Kapar ini seketika berubah karena faktor keluarga lantaran orang tuanya cerai.

"Kerja saya tidak ada. Dulunya saja pemain bola lantaran orang tua saya cerai saya terpaksa melakukan ini," ujarnya.

Sementara itu untuk hasil kejahatannya, DE bersama IA menjual sepeda motor korban kepada AS seharga Rp 3 juta. Hasil dibagi rata.

Sementara AS mengaku kalau sepeda motor Honda Beat itu digadaikan oleh DE dan IA lantaran butuh uang. "Saya tidak tau kalau motornya hasil curian," jelas warga asal Painan, Sumbar ini.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo usai ekspos mengatakan, bahwa tersangka DE merupakan eksekutor curas di Kota Pekanbaru.

Selama kurun waktu dua bulan proses penangkapan, tersangka DE ditangkap saat berada dirumahnya di Danau Bingkuang, Kampar pada Rabu (13/7) malam sekitar pukul 23.00 WIb.

"Saat menggrebek rumah tersangka kami mengamankan tersangka dengan sepucuk senpi berikut sebutir amunisi aktif," jelas Ady.

Sementara itu untuk tersangka AS ditangkap dikawasan Jalan Tambusai saat tersangka berkunjung ke Mall SKA Pekanbaru, tersangka diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu lagi eksekutor berinisial IA yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ady juga membenarkan senpi tersebut dititip oleh rekan DE dan IA berinisial HU yang saat ini menjadi tahanan Ditresnarkoba Polda Riau.

"Dari pengakuan tersangka senjata rakitannya titipan temannya yang saat ini ditahan di Polda Riau. Namun masih kami selidiki dan mengejar rekan aksinya," jelasnya Ady.

Atas perbuatan DE, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP diancam sembilan tahun penjara. Selanjutnya tersangka AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadah diancam empat tahun penjara. (Man/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Cabuli 21 Siswi, Cerdik Manfaatkan Gudang Sepi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler