Demi Bebas dari Pidana Kekerasan, Askot Diduga Ubah Akte Kelahiran

Sabtu, 16 Juli 2016 – 23:46 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Jabung Timur menangkap Muhamad Suryadi alias Askop (21) di rumahnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/7).

Askop merupakan terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena yang bersangkutan di bawah umur.

BACA JUGA: Guru Cabuli 21 Siswi, Cerdik Manfaatkan Gudang Sepi

Ternyata, status di bawah umur tersebut dimanipulasi oleh keluarga, agar Askop bebas. Karenanya, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni Kepala Sekolah SDN 125/X Sungai Cemara, Jambi bernama Najmi, Bidan Raudiah, dan kakak Askop, Ambo Labbi.

"Karena divonis bebas dan ada beberapa kejanggalan, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan mengirim tim untuk penyelidikan ke tempat kelahiran yang bersangkutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Jambi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di kantornya, Sabtu (16/7).‎

BACA JUGA: Gara-Gara Kabur, Penjara Isolasi Menanti Anwar

Menurut Budi, pihaknya melihat adanya kejanggalan terhadap perubahan umur berdasarkan akte lahir dan ijazah yang dilaporkan pihak keluarga Askot.

Sebab, Najmi mengubah tanggal lahir di ijazah Askop dari yang tadinya 5 Juli 1995 menjadi 4 Januari 2000. Manipulasi juga diduga dilakukan Raudiah, yakni mengubah surat kelahiran yang diterbitkan kembali olehnya pada tahun 2016, saat PN Jakarta Selatan mempersidangkan terdakwa.

BACA JUGA: Gagal Perkosa, Hajar Korban Hingga Pingsan, Ditinggalkan di Pekuburan

"Harus kami laporkan, sebab memang ada indikasi pemalsuan. Dan ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," kata Budi.

Akibat tanggal lahir di surat lahir dan ijazah, usia Askop berubah dari dewasa (20) menjadi anak (16).

Sebelum diubah, ijazah SD mencatat Askop lahir pada 5 Juli 1995. Tapi setelah diubah, tanggal lahirnya menjadi 4 Januari 2000.

Makanya hakim memvonis Askop bebas dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Polisi pun dinyatakan menyalahi prosedur. Sebab Askop masih di bawah umur, tapi menerapkan konstruksi hukum orang dewasa.

‎Budi memastikan, saat awal penyidikan pihaknya memang berpatok pada ijazah SD, di mana Askop lahir pada 5 Juli 1995.

‎"Kami memilih memprosesnya kembali, karena berpikir ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," jelas dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung mengklaim, setelah diselidiki ditemukan bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan surat.

Paling utama adalah surat keterangan dari dinas kependudukan dan dinas pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang menyatakan pembetulan surat lahir yang dibuat Raudiah tidak sah. Begitu juga ijazah SD yang diperbaharui oleh Najmi.

Selain itu, kata Maruli, pihaknya juga memiliki kesaksian dari tetangga Askop di tempat tinggal masa kecilnya di Kampung Kijing, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Beberapa rekan sebaya Ascop di sana bersekolah bersama Askop dan lahir tahun 1995.

Selanjutnya ayah Askop diketahui meninggal pada 9 Desember 1999 dan Askop lahir 4 Januari 2000. Padahal ada sejumlah tetangga di sana yang ingat betul di hari penguburan ayah Askop, anak itu sudah bisa berjalan dan ibunya tak sedang hamil. Bahkan keluarga itu telah memiliki tiga anak.

"Kalau sudah bisa berjalan itu kan berarti usianya antara dua, tiga, atau empat tahun," kata Maruli ketika dihubungi.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tua Belum Beristri, Lihat Bocah 5 Tahun Dicabuli..Bejat!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler