Mengejutkan! Ternyata Ini Motif Oknum Polisi Bunuh Istrinya

Jumat, 19 Agustus 2016 – 06:07 WIB
Yanuarius Tahu. Foto: Istimewa/Timor Express

jpnn.com - KUPANG  – Motif Yanuarius Tahu melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, mulai terungkap. Oknum anggota polisi itu mengaku membunuh sang istri karena pasangan hidupnya itu hamil satu bulan.

Berdasar pengakuan tersangka itulah, aparat Polres Kupang Kota melalui penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota akan menginterogasi lagi sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Panglima dan Dua Prajurit Ditangkap, Ketuanya Masih Buron, Miris!

Hal ini ditegaskan Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun kepada Timor EXpress (Jawa Pos Group) melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto, Kamis (18/8). 

Dijelaskan Didik, pihaknya akan kembali mendalami pengakuan tersangka Yanuarius Tahu ke sejumlah saksi yang sudah diperiksa untuk memastikan kebenaran pengakuan tersangka bahwa dirinya menghabisi korban karena cemburu. 

BACA JUGA: Guru Aniaya Murid SD hingga Muntah-muntah

"Motif dia bunuh korban karena cemburu. Itu pengakuan dia karena ketika pulang dari Sumba Barat ke Kupang, korban Yustina Beci Matelda Saleh (isterinya, red) sementara mengandung janin berumur satu bulan. Dan berdasarkan hasil otopsi, korban memang sementara mengandung janin berumur satu bulan," urai Didik.

Ketika ditanya siapa sebenarnya ayah janin yang dikandung korban, Didik enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya pertegas bahwa pihaknya akan mendalami lagi keterangan yang sudah disampaikan tersangka.

BACA JUGA: ABK Diduga Gelapkan Solar senilai Rp 5,2 Miliar

Ditegaskan lagi, motif pembunuhan itu diakibatkan oleh karena tersangka cemburu terhadap istrinya yang sudah hamil satu bulan. Sementara tersangka merasa  tidak “berhubungan” dengan istrinya itu.

"Pembunuhan yang dilakukan tersangka Yanuarius Tahu terjadi secara spontan karena cemburu atas kehamilan istrinya yang sudah satu bulan. Tapi, sebagai penyidik kita tidak mudah percaya pengakuan tersangka. Oleh karena itu, kita akan interogasi lagi saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," pungkas mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.

Tersangka, selain dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, juga akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). (gat/sam/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Jessica: Apa Kaitannya Masalah Pacar dengan Mirna?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler