jpnn.com, SAMPIT - Polres Kotim sigap menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek pengusaha bernama Cahaya (66), pada Jumat (30/10) lalu.
Pelaku pembunuhan diketahui ternyata orang dekat korban, bernama Wahyudin (57).
BACA JUGA: Kakek 61 Tahun Bersama Bocah Laki-Laki di Klinik, Tanpa Busana, Astagfirullah
Polisi menangkap pria tua itu di tempat persembunyiannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, saat dilakukan pemeriksaan pelaku sempat mengelak di hadapan penyidik, Senin (2/11).
BACA JUGA: Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!
Namun, setelah penyidik memperlihatkan bukti dari rekaman CCTV (kamera pengawas) di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pelaku akhirnya mengakui.
”Setelah memperlihatkan hasil rekaman CCTV tersebut barulah pelaku mengakui semua perbuatannya,” tegas Harris Jakin, Selasa.
BACA JUGA: WhatsApp Bikin Memori Hp Cepat Penuh? Begini Solusinya
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat datang ke PPM untuk menjual beberapa perhiasan milik korban yang dirampasnya secara paksa, pada Jumat (30/10) lalu.
Dia menjual logam mulia itu tak lama setelah menghabisi nyawa korban.
Harris Jakin menuturkan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban, berniat membeli kelapa muda, Selasa (27/10), tiga hari sebelum dia melakukan aksi sadisnya.
"Namun, saat itu keinginan pelaku tidak dapat dipenuhi karena korban hanya menjual kelapa tua,” ujarnya.
Jakin melanjutkan, pelaku melihat perhiasan emas yang digunakan korban.
Saat itulah muncul niat pelaku pengin menguasai harta kerabatnya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Sehari sebelum kejadian, tambah Jakin, pelaku lebih dahulu datang kembali ke rumah korban dengan maksud memetakan lokasi.
”Di sana dia menunggu sembari merusak pagar belakang rumah korban. Dia tahu kebiasaan korban yang sering salat subuh,” kata Jakin lagi.
Sekitar pukul 04.30 WIB, korban yang sudah ditinggal suami hendak salat subuh pelaku langsung masuk dan membekap korban hingga nenek tersebut tak berdaya.
”Saat itu korban dibekap pakai sehelai kain, tapi kainnya terlepas. Karena terlepas, pelaku kemudian mencekik korban sekuat tenaga hingga korban tak bisa bergerak,” ungkap Jakin.
Tak puas dengan perbuatannya, pelaku memukul kepalanya korban menggunakan potongan besi yang telah disiapkannya.
Setelah memastikan korbannya tewas pelaku langsung melancarkan aksinya. Dia menguras semua perhiasan emas korban, baik cincin, gelang, maupun kalung.
Total perhiasan yang dicuri, yakni dua cincin emas seberat 4 gram, dua kalung emas 50 gram, dua gelang emas seberat 20 gram, dan satu buah anting seberat 1 gram.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sir/ign/radarsampit)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha