Mengenal Boatzoeking, Upaya Bea Cukai Cegah Penyelundupan Lewat Pemeriksaan Kapal, Begini

Rabu, 23 November 2022 – 22:26 WIB
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata atau pesiar sebelum bersandar di dermaga. Foto: Dokumentasi Huma Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki kewenangan memeriksa sarana angkutan laut melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai khususnya di wilayah laut.

Pemeriksaan sarana angkutan laut atau boatzoeking dilaksanakan petugas Bea Cukai pada kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata atau pesiar sebelum bersandar di dermaga.

BACA JUGA: Rokok & Miras Senilai Miliaran Dimusnahkan, Bea Cukai Tuntaskan Penindakan Barang Ilegal

"Dalam pelaksanaan boatzoeking, petugas Bea Cukai akan mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya, dengan jumlah dan jenis kemasan barang-barang yang berada di atas kapal," terang Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Rabu (23/11).

Kegiatan tersebut, lanjut Hatta, bertujuan untuk mengetahui apakah ada barang yang tidak diberitahukan dan barang yang disembunyikan.

BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan, Bravo, Bea Cukai!

"Jadi, dengan boatzoeking, petugas dapat mencegah kemungkinan terjadinya usaha atau percobaan penyelundupan yang dilakukan oleh orang atau sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal," ungkapnya.

Boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai yang memiliki wilayah kerja pelabuhan laut, termasuk Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Tanjung Emas.

BACA JUGA: Rokok Ilegal Masih Beredar Masif, Bea Cukai Bersama TNI & Polri Bergerak Lakukan Ini

Hatta menyebutkan pada 12 November lalu, Bea Cukai Kupang melaksanakan boatzoeking kapal pesiar MV Regatta di Pelabuhan Tenau.

Kapal pesiar berbendera Republik Kepulauan Marshall (Inggris) yang memiliki panjang 180 meter dan lebar 26 meter tersebut mengangkut 280 turis dan 386 kru kapal.

Tak hanya memeriksa dokumen dan muatan kapal, petugas juga melayani pemeriksaan vessel declaration, customs declaration, dan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang.

Pemeriksaan serupa juga dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas saat kapal pesiar MV Le Laperouse akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Kapal pesiar berbendera Perancis tersebut mengangkut 127 orang turis mancanegara dan 118 kru kapal dari Singapura ke Semarang.

Rencananya, para wisatawan akan berkunjung ke beberapa objek wisata di Jawa Tengah sebelum melanjutkan perjalanan ke Karimun Jawa.

Menurut Hatta, Pelabuhan Tanjung Emas juga kedatangan tiga kapal pesiar, yaitu MV Viking Orion, MS Regatta, dan MV National Geographic Orion selama November ini.

Dia menegaskan dengan melaksanakan boatzoeking Bea Cukai dapat melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia.

Hal ini dilakukan mengingat tren penyelundupan barang terlarang, seperti narkotika lebih banyak terjadi melalui sarana angkutan laut.

Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kedatangan sarana pengangkut laut harus mewaspadai dan mengantisipasi modus operandi penyelundupan tersebut.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para wisatawan asing yang akan berlibur di Indonesia demi mendukung pemulihan sektor pariwisata Indonesia, sekaligus mengoptimalkan pengawasan untuk mencegah adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai serta untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang," tegas Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler