Tangkapan Besar Lagi, Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan, Bravo, Bea Cukai!

Selasa, 22 November 2022 – 23:17 WIB
Barang bukti berupa jutaan rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan dengan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea cukai kembali mendapat tangkapan saat melakukan penindakan peredaran hasil tembakau, berupa rokok ilegal di 3 wilayah ini, yakni Bandar Lampung, Banjarmasin, dan Gambut.

Di Bandar Lampung, Bea Cukai melakukan serangkaian penindakan rokok ilegal pada periode 2-7 November.

BACA JUGA: Rokok & Miras Senilai Miliaran Dimusnahkan, Bea Cukai Tuntaskan Penindakan Barang Ilegal

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai menyita 7,53 juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Atas penindakan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai lebih Rp 4,7 miliar. Wow!

BACA JUGA: Bea Cukai Banjarmasin Sita 359.200 Batang Rokok Ilegal

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah truk yang mengangkut 1,6 juta batang rokok ilegal dengan modus ditutup dengan karpet.

Selain itu, petugas Bea Cukai Bandar Lampung dua kali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal masing-masing 1,9 juta dan 4 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk.

Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin juga menggagalkan dua upaya penindakan peredaran rokok ilegal masing-masing di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, pada Rabu (12/10) dan di Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (22/10).

Atas dua penindakan ini, total rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 279.200 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 213,2 jutaan.

Kemudian pada November ini, Bea Cukai Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 80 ribu batang di Jalan A Yani KM 16 Karang Anyar, Kabupaten Gambut, pada Sabtu (05/11).

Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 61 juta.

Hatta menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector melalui operasi Gempur Rokok Ilegal," tegasmua.

Dia mengimbau pada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal.

"Masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel info@customs.go.id atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta. (mar1/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler