jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan seruan pengepungan terhadap Gedung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan stasiun televisi TV One mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.
"Pernyataan Marwan yang akan mengepung PKS terlalu berlebihan dan sangat intimidatif. Begitu juga dengan pernyataan Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo yang memerintahkan pengepungan Tv One," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/7).
BACA JUGA: Empat Daerah Berpotensi Panas Jelang Pilpres
Tindakan dan ancaman pengepungan ini, kata Asep, tidak boleh dibiarkan. "Ini sangat-sangat mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers yang telah kita raih dengan susah payah," ujarnya.
Aparat penegak hukum,lanjutnya, tidak perlu ragu mengambil tindakan karena ini sudah melanggar UU dan sudah mengarah pada tindak pidana. Menurutnya, polisi harus menindak dan tidak perlu ragu karena sudah pidana.
BACA JUGA: Ini Bentuk Penzaliman Jokowi Saat Bulan Puasa
"Pengepungan TV One melanggar UU Pokok Pers, menghalangi kerja pers, siapapun tidak boleh melarang pers melakukan kerjanya. Pengepungan PKS juga sudah melanggar pidana, harus ada tindakan tegas," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Bunda Cikeas Bantu Pengurusan Dana Multiyears Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelesaian Honorer K2 Dinilai Bertele-tele
Redaktur : Tim Redaksi