jpnn.com, MATARAM - Polisi Kota Mataram, NTB, menyegel gudang distributor produk makanan dan minuman yang dikelola perusahaan berinisial DN di wilayah Kekeri, Lombok Barat, diduga menyimpan produk kedaluwarsa.
"Selain produk kedaluwarsa, kami juga menemukan limbah produk makanan yang tidak dikelola dengan baik," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (26/6).
BACA JUGA: Waspada, 52 Produk Kedaluwarsa Beredar di Daerah Ini
Produk kedaluwarsa itu antara lain makanan kaleng, kecap manis, boncabe bubuk, olahan gelatin, minyak zaitun, minuman sari buah, olahan gandum, dan olahan susu. Periode habis masa berlakunya antara Januari sampai Mei 2020.
Selain melakukan penyegelan, Tim Satreskrim Polresta Mataram juga menyita sebanyak 36 dus produk makanan berbagai merek.
BACA JUGA: Bendera PDIP Dibakar, Halaman Kantor Polres Bogor Memerah
"Kami sita untuk kelengkapan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam giat sore tersebut, tim kepolisian juga telah mengecek perizinan gudang yang juga menjual lemari es khusus "frozen food" ini.
BACA JUGA: Jelang Idulfitri, BPOM Temukan Banyak Pangan Kedaluwarsa Tersebar di 5 Daerah Ini
Hasilnya, polisi tidak menemukan izin sesuai dengan standar usaha distribusi produk makanan dan minuman.
"Belum ada izin usahanya," kata Kadek Adi.
Dari interogasi pemiliknya, diketahui bahwa usaha ini sudah beroperasi sejak tahun 2014.
Selama ini, pemiliknya mendistribusikan produk makanan dan minumannya ke lokasi pariwisata.
"Produk tersebut untuk menyuplai hotel di Senggigi dan Gili Trawangan," kata Kadek Adi.
Kadek Adi mengungkapkan bahwa dasar penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.
Apalagi di tengah pandemi COVID-19, barang kedaluwarsa rentan disalahgunakan untuk diolah lagi.
Penanggung jawab gudang Adit kepada wartawan di lokasi, mengaku rutin mengelola limbah barang kedaluwarsa.
"Setiap dua bulan kami musnahkan. Tidak ada yang kami jual lagi. Kami retur pun tidak," kata Adit. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha