Menggelikan! Hendak Jual Motor Curian, Malah Diciduk Polisi

Rabu, 11 November 2015 – 15:47 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Apes benar nasib Kurniawan Syah. Pria 21 tahun itu ditangkap Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro di Jalan Tener 3 No 19, RT 09/ RW 02, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin, (9/11).

Saat itu, Kurniawan dan Heri hendak menjual motor hasil jarahannya ke penadah di Pulogadung Trade Center (PTC). Itu adalah motor hasil jarahan keduanya di Pulo Gadung.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Jasinga Belum Tuntas Juga, Gimana Nih?

Hanya dalam tempo tiga jam, polisi berhasi membekuk Kurniawan. Sayangnya, polisi tak berhasil menangkap Heri. Saat ini, Heri berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka awalnya observasi dulu. kalau merasa aman, mereka membobol kunci kontak motor dengan kunci T," ujar Kasubdit Resmob, AKBP Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (11/11).

BACA JUGA: Duh...Kangen Anak, Tahanan Kabur Dibantu Teman-temannya

"Dari sana mereka dapatkan motor Honda Vario nomor polisi B 3363 UFX milik Endang Sutisna," beber Eko.

Polisi menjerat Kurniawan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan (curat). Ancaman hukumannya ialah sembilan tahun penjara. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Cabuli Bocah, Jari Si Cepak Digolok, Nyaris Putus

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Kg Ganja Disita dari Tukang Parkir, Lihat nih Mukanya, Ditutupi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler