Menggiurkan, Pendapatan Preman Pasar di Sukabumi Capai Rp 5 Juta Per Hari

Rabu, 20 Mei 2015 – 02:37 WIB

jpnn.com - POLRES Sukabumi Kota berhasil menindak kawanan preman di lingkungan Pasar Gudang, Tipar Kota Sukabumi, Selasa (19/5) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Kawanan tersebut dibekuk Tim Reserse kerena diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pedagang. Sedikitnya lima preman telah diamankan Polres Sukabumi Kota. Mereka tertangkap tangan sedang memalak sejumlah pedagang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan uang hasil pemalakan sebesar ratusan ribu rupiah dan buku catatan hasil pendapatan.

BACA JUGA: Razia Narkoba, Ketemu Muda Mudi Cuma Pakai Handuk

Lima orang preman yang diamankan tersebut berinisial A, I, A, B, dan R. Peran mereka berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pengambil uang, pengepul, hingga aktor utamanya. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman mengaku pengungkapan sindikat premanisme terorganisasi tersebut berdasarkan laporan dari para korban. Tetapi mereka enggan untuk melaporkan dengan alasan takut. 

BACA JUGA: Rumah Diacak-acak Maling, Korban Baru Sadar Mobilnya Hilang Setelah Bangun

"Dalam beberapa hari terakhir kami mendapatkan laporan adanya dugaan pemalakan yang dilakukan preman di pasar. Kami tindak lanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pelaku. Tadi subuh (kemarin) kita lakukan penangkapan terhadap lima tersangka," kata Diki, seperti dikutip dari Radar Sukabumi (Grup JPNN), Rabu (20/5).

Menurutnya, modus pemalakan yang dilakukan sindikat preman terorganisasi itu dengan cara menjual paksa barang dagangan kepada para pedagang. Namun, harga jual barang dagangan tersebut dibanderol selangit. "Contohnya jual paksa daging sapi. Para pelaku premanisme itu menjual dengan harga seenaknya," katanya.

BACA JUGA: Astaga... Mahasiswi Terbaik, Cantik dan Pintar Itu Tewas Gantung Diri

Dari hasil penyelidikan polisi terhadap tersangka mengaku dalam sehari mereka bisa menghasilkan uang hingga Rp5 juta dari hasil palak kepada para pedagang tersebut. Barang bukti yang kami amankan sebesar Rp464.000," sebut Diki.

Akibat perbuatannya tersebut, kelima tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang membekingi aksi tersebut. 

"Kami masih kembangkan kasus ini karena aksi mereka sudah berjalan cukup lama. Para tersangka masih kami mintai keterangan," pungkas Diki. (wdy/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kota yang Satu Ini Warnet Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler