Menghadap Jokowi, Cak Imin Perjuangkan Perubahan Perpres 33 Tahun 2020

Selasa, 01 November 2022 – 15:47 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menyampaikan hasil konsolidasi nasional PKB kepada Presiden Jokowi di Istana, Senin (31/10).

Konsolidasi nasional PKB tersebut berlangsung pada 28-30 Oktober di Jakarta.

BACA JUGA: 5 Program Rakyat 2024 Hasil Konsolidasi Nasional PKB

Menurut Cak Imin -sapaan Muhaimin, salah satu poin krusial yang disampaikan kepada Jokowi adalah mengenai keluhan kader-kader PKB yang menjabat sebagai anggota DPRD tingkat I dan II, terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dinilai kurang memfasilitasi daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang cukup. Apalagi penggunaan anggaran antara daerah yang mampu dan tidak mampu justru disamaratakan, sehingga kinerja dan pembangunan daerah tidak maksimal bagi daerah yang memiliki anggaran yang cukup.

BACA JUGA: Cak Imin dan Prabowo Segera Mendeklarasikan Capres-Cawapres 2024

"Kami memohon agar Perpres 33 Tahun 2020 direvisi. Penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing kota dan daerah," ujar Cak Imin seusai menemui Jokowi.

"Jadi diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah, yang mampu memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu diperkecil, jadi tidak diseragamkan," kata Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan itu.

BACA JUGA: Santri yang Kini Jadi Tokoh Besar Indonesia: Ada Nama Ma’ruf Amin hingga Cak Imin

Cak Imin menilai penyeragaman penggunaan anggaran ini dinilai kurang tepat karena menghambat daerah yang memiliki anggaran yang cukup.

Dia bergembira karena Jokowi menyambut baik usulan-usulan kader PKB yang dihasilkan dari konsolidasi nasional.

"Yang hari ini diseragamkan, sehingga yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik dan daerah yang miskin tidak ada masalah. Oleh karena itu kami berharap tidak diseragamkan lagi, tetapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya ke fiskal daerah. Itu poin-poin yang kami ajukan dan mendapat respons positif," katanya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler