Menghalangi Penanganan Covid-19 Bakal Dijatuhi Sanksi

Sabtu, 28 November 2020 – 14:04 WIB
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak menghalangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Mulai Kenali Vaksin

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku, seperti dikutip dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Masyarakat perlu mengetahui, bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 bisa segera ditangani dengan baik.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Membuka Diri Melakukan 3T

BACA JUGA: Biaya Perawatan COVID-19 Mahal, Jangan Sepelekan 3M dan Lebih Baik Divaksin

Karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.

Wiku mengatakan, komitmen untuk memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini.

Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar.

Agar dapat segera sembuh dari Covid-19.

"Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," tutur Wiku. (ista/qq/mjs)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler