Menghina Ketum PBNU di Facebook, Kader Gerindra Disanksi

Jumat, 11 November 2016 – 09:09 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - TEGAL - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal menjatuhkan sanksi kepada salah satu anggotanya, Rudi Indrayani. Pasalnya, ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal itu dinilai melanggar  aturan.

Sebagai wakil rakyat, Rudi telah mengunggah status di Facebook yang dianggap menghina Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Said Aqil Siroj. Karenanya, BK Kabupaten Tegal pun menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA: Dilempari Pulpen sama Guru, Mata Siswa Berdarah, Pulang, Lalu...

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tegal Firdaus Assyairozi, BK sudah menangani kasus yang jadi sorotan itu dan menjatuhkan saksi teguran.  "BK sudah melakukan rapat dan memutuskan saudara Rudi Indrayani diberi sanksi teguran," katanya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group), Kamis (10/11).

Rudi tidak hanya menerima sanksi teguran. Sebab, anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu juga diharuskan menandatangani surat bermaterai yang isinya janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: 5 Bersaudara Berteduh di Bawah Pohon, Petir Menyambar, 3 Tewas

Menurut Firdaus, BK sudah menjalankan fungsinya secara adil. Sehingga persoalan dugaan pencemaran nama baik ketum PBNU yang dilaporkan Forum Pemuda Nadhlatul Ulama sudah diselesaikan.

“Ini peringatan untuk semua dewan, untuk menjaga marwah lembaga. Karena bagaimana pun juga, semua perilaku anggota dewan tidak lepas dari perhatian masyarakat,” katanya.(guh/zul/jpg/ara/jpnn)

BACA JUGA: Heboh! Temuan Bom Roket Aktif di Lebani Waras

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaki Tampan itu Hembuskan Nafas Terakhir di Gunung Ijen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler