Menginap, 2 Remaja Begituan 5 Kali saat Paman Pergi

Jumat, 17 Maret 2017 – 02:10 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, BERAU - Pergaulan remaja zaman sekarang memang sering bikin mengelus dada.

Misalnya, gaya berpacaran Mr (16) dan Ay (14).

BACA JUGA: Berkas Perkara Asusila Anak Sebagian Sudah Dilimpahkan

Meski masih remaja, keduanya nekat melakukan hubungan badan.

Mr akhirnya berurusan dengan hukum setelah dilaporkan orang tua Ay ke Mapolres Berau.

BACA JUGA: Walah, Anak di Bawah Umur Nekat Begituan di Barak

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Ningtyas mengatakan, Mr dan Ay sama-sama putus sekolah.

Menurut Ningtyas, pihak keluarga sudah mencoba melakukan mediasi, tapi tak menemui titik temu.

BACA JUGA: Kisah Siswi SMP Jual Keperawanan Rp 800 Ribu

Ningtyas mengatakan, kasus itu terbongkar setelah keduanya melakukan hubungan badan di rumah paman Ay di Jalan Pulau Sambit, Jumat (10/3) malam.

“Kebetulan waktu itu saudara-saudara Ay sedang istirahat dan pamannya sedang keluar rumah. Namun, ketika pulang curiga dan berusaha membuka pintu kamar tempat mereka berhubungan,” ungkap Tyas kepada Berau Post, Rabu (15/3).

Setelah kepergok sedang melakukan hubungan intim, Mr kabur sekitar pukul 24:00 Wita.

Ay ternyata juga melarikan diri. Dia mendatangi Mr di Jalan Pulau Derawan.

Keduanya lantas berjalan kaki hingga Jembatan Sambaliung.

Mereka kemudian tidur di kolong jembatan hingga Sabtu (11/3) pukul 05:30 Wita.

Setelah itu, Mr mengajak Ay ke rumah kakaknya di Sambaliung.

“Tapi karena kakaknya (Mr) berteman dekat dengan kakak si perempuan itu, jadi diinformasikan kalau adiknya ada di Sambaliung, hingga akhirnya dijemput dan dibawa pulang,” jelasnya.

Dia menambahkan, keluarga kedua belah pihak sudah bertemu untuk membahas masalah itu.

Namun, keluarga Ay akhirnya memilih melaporkan Mr kepada pihak berwajib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya begituan sebanyak lima kali di rumah paman Ay.

Mr sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 81. (app/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria 53 Tahun Ajak Murid TK Masuk Rumah, Duh Gusti...


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler