Mengintimidasi Pemilih di TPS, Siap-Siap Saja Dipidana

Jumat, 10 Februari 2017 – 08:05 WIB
Soni Sumarsono. Foto: dok/JawaPos

jpnn.com - jpnn.com - Penyelenggara pemilu dan saksi pasangan calon bukan satu-satunya pihak yang bakal mengawasi pemungutan suara di TPS pada hari coblosan Pilkada DKI 2017 tanggal 15 Februari 2017 mendatang.

Kubu pasangan calon juga berencana menerjunkan ribuan relawa sebagai saksi tidak resmi. Selain itu, beberapa ormas seperti FPI dan FU juga berencana mengerahkan massa untuk memantau pencoblosan di TPS.

BACA JUGA: Anies-Sandi Sukses Memaksa Disdukcapil Buka Data Suket

Terkait perkembangan tersebut, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, hal yang paling penting adalah kehadiran para pengawas tambahan itu tidak mengganggu para pemilih di masing-masing TPS. Sehingga, warga dapat menggunakan hak pilih tanpa perasaan terintimidasi.

"Yang tidak boleh, itu sebuah massa aksi menunggu di TPS kemudian masuk pada wilayah dalam TPS dan menganggu atau memberikan suasana pressure (tekanan)," ujar Sumarsono, Kamis (9/2).

BACA JUGA: Siapa Boleh Mencoblos Tanggal 15 Nanti? Ini Kriterianya

Sumarsono mengatakan, TPS sudah diawasi oleh sejumlah pihak, salah satunya saksi-saksi dari tiap pasangan calon. Ada juga petugas TPS yang sudah ditentukan oleh KPU DKI.

Namun demikian, ia menilai masyarakat umum boleh saja ikut mengawasi TPS di lingkungan masing-masing, misalnya dengan merekam proses jalannya penghitungan suara di masing-masing TPS.

BACA JUGA: 28 Ribu Personel Siap Kawal Pilgub DKI

Ia juga mengingatkan agar pengawasan itu tidak berupa aksi massa. "Tidak perlu ada show off force yang kemudian mengawasi pilkada secara dekat sampai pada bilik. Tidak usahlah sampai ke sana, serahkan saja pada saksi yang diutus resmi oleh paslon masing-masing," kata pria yang akrab disapa Soni itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan, semua pihak untuk tidak menghalangi para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

Mimah mengatakan, selain bisa dikenai sanksi pidana pemilu, pihak yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya juga bisa dikenakan pidana umum. Namun, pemilih yang dihalangi haknya harus melaporkan hal tersebut.

"Kalau terbukti dianggap menghalang-halangi, kalau ada yang terhalangi, kan ada caranya, intimidasi, bisa terkait pidana umum juga. Silakan lapor, delik aduan, bisa kena pidana umum," kata Mimah.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan juga mengimbau semua pihak untuk tidak mengintervensi para pemilih pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

Iriawan meminta agar tidak ada satu pun pihak yang menghalangi para pemilih menggunakan hak suaranya pada 15 Februari 2017.

"Kami ingatkan, pada saat pencoblosan dimohon tidak ada yang menghalang-halangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa memilih pilihan paslon tertentu atau money politics atau tindakan lainnya," tukas dia. (wok/dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus PKB Jaksel Deklarasikan Dukungan untuk Nomor 3


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler