Mengintip Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Jumat, 02 Agustus 2019 – 17:01 WIB
Petugas Bea Cukai menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah.

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan komitmen menekan peredaran rokok ilegal menuju target 3 persen pada 2019.

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Serahkan Sertifikat AEO ke 47 Perusahaan

Kali ini Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Serahkan Sertifikat AEO ke 47 Perusahaan

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal Demi Lindungi Pengusaha Legal dan Jaga Penerimaan Negara

Pada 30 Juli 2019, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap dua bangunan di wilayah Jepara.

“Dari bangunan pertama yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 180.450 batang, 28 kg etiket, dan 4 buah alat pemanas,” ungkap Iman Prayitno, kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

BACA JUGA: Menko Darmin Mengunjungi Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Imam menambahkan, di lokasi kedua petugas juga berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.

“Di bangunan kedua, kami menemukan 13 karung TIS tanpa dilengkapi dokumen cukai dengan berat total 445 kg, 159 kg filter, dan 152 kg etiket.”, jelas Iman.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 91.861.354.

Seluruh barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 153.496.750 diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

“Dalam operasi ini, Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan Satuan Kerja di bawahnya telah berhasil melakukan penindakan terhadap 164.153 batang rokok, 59.961 gram tembakau iris, 4,54 liter liquid vape dan 3.646,1 liter MMEA dengan berbagai merek dan ukuran yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Dengan hasil penindakan tersebut, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 88.993.882,” ungkap Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara.

Selain melakukan penindakan, petugas Bea Cukai juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada pelaku pasar, pelaku usaha dan masyarakat umum dengan menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal.

Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih dapat memahami perbedaan antara barang kena cukai yang resmi dengan ilegal. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi Bea Cukai Sibolga Dorong Ekspor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler