jpnn.com, LAHAT - Yansyahri Sarudin, 24, warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumsel, ditangkap polisi karena menamam ganja di belakang rumah.
Untuk mengelabui petugas dan agar tidak dikenali warga, tersangka menanamnya di dalam polybag dan disamarkan dengan tanaman lain.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Pekanbaru, Uang Tunai Rp 3,2 Miliar Disita
Namun, kelihaian Yansyahri akhirnya tercium petugas anggota Satnarkoba Polres Lahat.
Polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka Yansyahri yang diduga sudah pernah melakukan transaksi ganja ini.
BACA JUGA: Sempat Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani Blak-blakan Soal Rumah Tangganya, Ternyata...
"Jadi awal terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi ganja," Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Senin (28/11).
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku ini di lokasi. Alhasil, pada Minggu (27/11) sekitar pukul 13.30 WIB petugas menangkap pelaku.
BACA JUGA: Gegara Sabu-Sabu, Pemuda di Sukabumi Berurusan dengan Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa tanaman ganja dalam tiga polybag di belakang rumah dan di samping rumah pelaku.
"Empat polybag tersebut terdapat 16 batang tanaman ganja dan diakui bahwa pelaku yang menanam belasan batang ganja tersebut," terangnya.
Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 4 poligab berisi tanaman ganja dengan berat kotor brutto 7,0 gram.
"Kami masih dalami dari mana pelaku mendapatkan bibit termasuk dari mana ia tahu cara tanam ganja," katanya.(gti/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean