Gegara Sabu-Sabu, Pemuda di Sukabumi Berurusan dengan Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Rabu, 23 November 2022 – 22:05 WIB
Barang bukti puluhan paket kecil sabu-sabu, timbangan digital, bong dan handphone yang disita dari tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RM (27) yang ditangkap di Kampung Sindangsari, RT 01/02, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com - SUKABUMI - Seorang pemuda berinisial RM (27) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Dia ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

BACA JUGA: Bareskrim Musnahkan 269 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Hasil Penangkapan 7 Tersangka

Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap RM di Kampung Sindangsari, Kota Sukabumi.

Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas RM yang sering bolak balik di sekitar wilayah Kelurahan Sindangsari.

BACA JUGA: Pesta Sabu-Sabu di Lombok Barat Digerebek, 4 Orang Paruh Baya Ditangkap, Ya Ampun

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka yang kemudian kami kembangkan dan berhasil menciduk di RT 01/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (23/11).

Laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan memancing tersangka keluar dari tempat persembunyiannya.

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Memblender 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia

Akhirnya, pada Selasa (22/11) pagi, RM terpancing dan keluar dari tempat persembunyiannya untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

Polisi yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menyergap dan menggeledah tas pinggang milik tersangka yang di dalamnya terdapat barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar.

Menurut Yudi, barang bukti yang disita dari tersangka, yakni sabu-sabu seberat 8,65 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan, timbangan digital, satu unit handphone, dan alat isap sabu-sabu (bong). "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada tersangka untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler