Mengkritisi Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli, Sultan: Tidak Realistis

Selasa, 02 Juli 2024 – 09:44 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengkritisi wacana politik pihak-pihak yang ingin mengamendemen konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 19145 kembali ke naskah asli.

Sultan bahkan menyebut wacana politik tersebut sebagai upaya yang absurd dan tidak produktif.

BACA JUGA: Urgensi Amendemen UUD 1945

Menurut Sultan, sebagai bangsa yang besar sebaiknya kita terus berpikir realistis dan maju serta tidak terjebak dalam agenda politik masa lalu.

“Kita semua sepakat bahwa konstitusi selalu hidup dan harus terus diperbaharui sesuai kebutuhan bangsa dan suasana zaman. Namun, konstitusi tidak boleh seenaknya diubah karena ijtihad politik sesaat satu atau dua orang tanpa riset yang cukup dan mempertimbangkan resiko sosial politik yang ditimbulkan,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (1/7).

BACA JUGA: Pendiri Relawan GCP Mendukung Perjuangan untuk Mengembalikan UUD 1945 Naskah Asli

Oleh karena itu, menurut Sultan, wacana mengamendemen UUD Kembali ke naskah asli UUD 1945 adalah tidak realistis dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik nasional.

Namun, sebagai sebuah bangsa yang berbudaya, kata Sultan, kita harus menghormati dan mengamalkan nilai-nilai moral yang terkandung dalam UUD yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

BACA JUGA: Bertemu Sidarto Danusubroto, Bamsoet Terima Masukan Kaji Ulang Pasal 33 UUD 1945

“Kami setuju, jika terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam praktik kita bernegara. Khususnya dalam konteks konsolidasi demokrasi, baik dalam proses pembangunan politik maupun penataan kembali institusi demokrasi hingga sistem ketatanegaraan,” tegas mantan aktivis KNPI itu.

Meski demikian, Sultan mengatakan amendemen UUD harus dilakukan secara efektif dan terukur sesuai kebutuhan bangsa saat ini.

Salah satu isu yang penting adalah bagaimana memperkuat struktur dan tugas dua lembaga perwakilan (DPR dan DPD) untuk meningkatkan kualitas fungsi legislasi dan mekanisme pengawasan (check and balance).

“Pengaturan terkait kedua lembaga demokrasi ini yang perlu menjadi concern semua pihak yang berkepentingan baik DPR maupun pemerintah. Kita perlu menerapkan sistem parlemen dua kamar (Bikameral) secara proporsional guna menciptakan sistem parlemen yang kuat dan berdampak,” tanya Sultan.

Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mendorong wacana amendemen konstitusi perlu terus dikaji dan melibatkan semua pihak.

Dia menyebut partisipasi publik baik civil society hingga para ahli konstitusi dan akademisi adalah faktor yang sangat penting dalam agenda politik kebangsaan ini.

“Kami berharap Badan kajian dan komisi konstitusi MPR lebih membuka ruang partisipasi DPR RI dan DPD RI serta publik secara umum sehingga amendemen UUD mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap agenda konsolidasi demokrasi dan pembangunan ekonomi di Indonesia dalam jangka Panjang,” ujar Sultan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler