JAKARTA--Rencana untuk meninjau ulang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, tampaknya bakal golPihak pemerintah dengan DPR sependapat perlunya aturan mekanisme pilkada diubah
BACA JUGA: Fadli Zon : Lembaga Survei Mirip Baliho
Anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris menilai, pilkada secara langsung telah melanggar aturan yang dicantumkan di Undang-Undang Dasar, sehingga aturan pilkada di UU 32 Tahun 2004 harus segera direvisi.
“Dalam Undang-Undang Dasar dinyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis
BACA JUGA: Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye
Demokrasi keterwakilan melalui pemilihan oleh DPRD juga tetap sah berdasar UUD 1945"Saya pernah menemukan di beberapa daerah tidak ada pembangunan sama sekali karena kepala daerahnya sibuk mengembalikan dana kampanye yang sudah dia keluarkan saat pilkada
BACA JUGA: Survei LSI: Pilpres Satu Putaran
Nah, ini kan sama saja mengabaikan kepentingan publik,” ujar AndiDia juga mengusulkan, pilkada tidak perlu disatupaketkan lagi dengan pemilihan wakil kepala daerahKarena peran wakil kepala daerah sering tidak sinkron dengan kepala daerah.
Secara terpisah, Mendagri Mardiyanto juga kembali menyatakan perlunya dilakukannya segera revisi UU No.32 Tahun 2004Nantinya, UU 32 Tahun 2004 akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pemda, UU pemerintahan desa, dan UU yang mengatur tentang pilkadaDalam RUU pilkada itulah nantinya bisa dilakukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
"Kalau pilkada gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat, itu kan sudah pasti membutuhkan dana besar, karena penduduk di satu provinsi itu banyakIngat kasus Jawa Timur, pilkada gubernurnya hingga dua putaran, itu dananya besar," ujar Mardiyanto di Jakarta, Kamis (11/6)(esy/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega-Pro Kritik Langsung di Depan SBY
Redaktur : Tim Redaksi