Menguat, Oknum Jaksa Gayus jadi Tersangka

Jumat, 21 Mei 2010 – 18:32 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melanjutkan penyelidikan kasus dugaan persekongkolan pembebasan Gayus Tambunan dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Ditjen PajakSetelah menangkap hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang membebaskan Gayus di PN Tangerang karena diberi duit Rp 50 juta, dalam waktu dekat Bareskrim akan meningkatkan status penyelidikan untuk oknum jaksa senior di lingkungan kejaksaan.

"Pemeriksaan oknum jaksa (tanpa disebutkan namanya, Red) tentunya harus kita kaitkan dengan keterangan saksi-saksi

BACA JUGA: Jenazah Tersangka Teroris tak Ada yang Mengakui

Keterangan itu harus didukung oleh bukti-bukti
Kalau memang ada keterangan yang mengatakan dia menerima uang, (pertanyaan) di mana, saksinya siapa, apakah ada aliran dana ke sana, banyaknya, itu yang harus dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik," papar Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (21/5).

Ito memastikan, proses penyelidikan jaringan Gayus Tambunan itu akan disampaikan secara terang kepada masyarakat

BACA JUGA: Hatta Halangi Anggito Mundur

"Polri ingin menyampaikan kepada publik, bahwa tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi
Siapapun yang terlibat tentunya harus diberikan sanksi yang sama

BACA JUGA: Rekomendasi Pemecatan Arafat Berlanjut

Jadi, sama sekali tidak ada rekayasaTapi, sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.

Sementara, terkait pernyataan dari pengacara Muhtadi Asnun, kenapa hakim ditangkap dan dijadikan tersangka sementara jaksanya tidak, Ito pun berkomentar"Saya kira dalam waktu dekat-lahDalam waktu dekat pastilah ditetapkan sebagai tersangkaKan penetapan sebagai tersangka itu harus dikumpulkan dulu apa pertimbangannyaMenetapkan seseorang sebagai tersangka tentu melalui proses gelarIni masih kami lakukan setiap hariKami tidak ingin salah melangkahBagaimanapun menyangkut HAM harus menjadi perhatian," terang Ito.

Soal keterangan dari Kompol Arafat yang menyebut ada pertemuan di Hotel Cristal, Ito pun tak menolak itu"Itu salah satu yang dijadikan bahanTapi, pernyataan satu orang harus dicek lagiTidak bisa hanya berdasar keterangan satu orang sajaHarus ada alat bukti lain," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menonaktifkan jaksa Cirus Sinaga sebagai Aspidsus Kejati Jawa Tengah, serta Poltak Manulang sebagai Kajati MalukuKedua jaksa senior itu diduga terlibat kasus rekayasa atau skenario pembebasan GayusSaat penanganan kasus Gayus, Cirus memang yang menjadi jaksa penelitinya.

Di kesempatan lain, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Zainuri Lubis menyebutkan, perkembangan pemeriksaan kasus Gayus Tambunan sendiri masih berlangsung"Dari sembilan berkas, kami sudah selesaikan tujuh berkasKami masih menunggu informasi dari kejaksaanHarapannya, P-21 (lengkap)Tapi kalau ada P-19, tentunya akan diperbaiki," kata Zainuri.

Terhadap kasus pajak terkait Gayus itu, lanjut Zainuri, Bareskrim sendiri sudah memanggil empat perusahaan (PT)"Empat PT itu ialah PT SAT, PT DDJ, PT ET dan PT RMUntuk keempat perusahaan, (pemeriksaan) pasti ditujukan ke bagian keuangan atau bendahara, karena bendahara tugasnya menerima dan menyetor uang ke rekanan dan pajakTentu mereka merupakan link (jaringan) dengan Gayus dkk," paparnya.

Bareskrim juga disebutkan masih mendalami dugaan keterlibatan petugas pajak dalam kasus Gayus itu"Kaitannya dengan petugas pajak, Gayus, MP, HI, Nyonya NS, dan tiga orang petugas pemeriksa pajakBerarti ada tujuh, ditambah empat PTSemuanya masih sebagai saksiMemang, diduga dari petugas dan pemeriksa pajak bekerjasama dengan empat PT iniKemungkinan ada PT lainKelihatannya (modusnya) memperkecil pajak," ungkap Zainuri pula(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Jadi Tamu Kehormatan Kemenkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler