Rekomendasi Pemecatan Arafat Berlanjut

Propam Bidik Anggota Lain

Jumat, 21 Mei 2010 – 16:03 WIB
Kombes (Pol) Zainuri Lubis. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Protes Kompol Arafat terhadap rekomendasi pemecatan dirinya sebagai anggota Polri sepertinya bakal mentahWakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Zainuri Lubis, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tetap diteruskan kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri

BACA JUGA: Sri Mulyani Jadi Tamu Kehormatan Kemenkeu

Keputusannya akan diketahui dalam waktu dekat.

"Kompol AR (Arafat) sudah direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat
Keputusannya, tentu masih menunggu kebijakan pimpinan," kata Zainuri kepada wartawan, di Mabes Polri, Jumat (21/5) siang.

Bagaimana dengan petugas pemeriksa Gayus Tambunan yang lain? Apakah juga akan dibawa ke sidang Kode Etik? "(Anggota) yang lain, sampai sekarang belum ada jadwal, apakah ada pelaksanaan sidang kode etik dan disiplin atau belum

BACA JUGA: Anggito Merasa Diingkari Istana

Mohon teman-teman wartawan sabar menunggu," pinta Zainuri.

Sebelumnya, Kompol Arafat menyatakan keberatan atas rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) untuk dirinya
"Kompol Arafat mengajukan keberatan atas rekomendasi pemberhentian dalam sidang kode etik," kata pembela dalam sidang Kode Etik dan Profesi, Kombes (Pol) Ihza Fadri, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Rabu (19/5) lalu.

Kepala Bidang Penelitian Personel Propam, Brigjen (Pol) Budi Wisesa, saat itu lantas mempersilakan Kompol Arafat mengajukan keberatan

BACA JUGA: Risco Yakinkan KPK Soal Johny Allen

Namun pimpinan Polri tetap akan mempertimbangkan hasil sidang Kode Etik"Itu hak diaSilakan sajaKan ada dalam undang-undang," bebernya.

Lalu, apakah akan ada pula sidang kode etik untuk Brigjen (Pol) Edmon Ilyas? "Saya belum tahuTapi, nanti kita tanyakan kepada Kadiv PropamKasus ini terus diperiksaBeberapa staf saya sudah dimintai keteranganIni kan terkait dengan Pak Susno (pernyataan Komjen Pol Susno Duadji, Red)Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," beber Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi pula, Jumat (21/5).

Alasan mengedepankan azas praduga tak bersalah itu, lanjut Ito, adalah karena ini menyangkut reputasi seseorang"Pemeriksaan masih berjalanTapi tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah, karena kasihan keluarganya," pungkasnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang ke Amerika, Sri Mulyani Ditunggu KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler